Universitas Airlangga Official Website

ALFEST Ulas Kiat-kiat Penulisan Penelitian Hukum

Xavier Nugraha memaparkan materi penulisan artikel hukum. (Foto: Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS Fakultas Hukum UNAIR menggelar ALFEST (Airlangga Law Festival) pada Minggu (1/10/2023). Acara bertajuk “How to Write an Excellent Legal Research Paper” tersebut mengulas tentang penulisan penelitian hukum yang benar.

Kelas kepenulisan ALFEST itu menghadirkan Xavier Nugraha SH, alumni FH membahas teknik dasar penulisan artikel ilmiah. Bertempat di Gedung A FH UNAIR, Xavier memberikan kiat-kiat jitu ketika menulis karya ilmiah.

Pemilihan Permasalahan Hukum

Menurut Xavier, permasalahan hukum yang tepat untuk melakukan penelitian berawal dari aturan kosong, kaku, dan bertentangan. Melalui tiga pokok permasalahan tersebut, lanjutnya, mempermudah peneliti menemukan rumusan masalah.

“Supaya mudah menentukan kasus yang cocok untuk membuat penelitian maka bisa mengkaji dari sebuah permasalahan yang belum memiliki aturan hukum. Namun, apabila sudah ada aturannya, cek dahulu karena mungkin saja dasar hukumnya tidak komprehensif,” ujarnya.

Lebih lanjut Xavier menerangkan untuk menggunakan satu permasalahan dalam penelitian. “Sistematika penulisan artikel mempunyai batasan. Karena itu ketika menulis artikel cukup memanfaatkan satu permasalahan supaya hasil penulisan lebih fokus dan komprehensif,” ungkapnya.

Kemudian Xavier juga menjelaskan mengenai perbedaan penelitian hukum dengan penelitian bidang lain. Menurutnya, hukum tidak berbicara tentang proses melainkan penguraian kebijakan.

“Hindari penggunaan kata tanya bagaimana ketika menulis rumusan masalah. Lebih baik menggunakan kalimat pernyataan untuk menghindari bentuk tulisan deskriptif yang terlalu panjang,” tuturnya.

Hindari Penulisan Spesifik

Xavier mengingatkan untuk tidak menuliskan judul penelitian menggunakan keterangan pasal yang terdapat pada setiap aturan. Dia menjelaskan bahwa menghindari penulisan judul yang terlalu spesifik menjadi solusi penelitian tetap berlanjut meskipun peraturan hukum berubah.

“Ketika menulis judul hindari tulisan undang-undang tahun sekian karena dalam pembahasan tentu sudah mencantumkan dasar hukum. Selain itu, penulisan judul seperti itu bisa meminimalisir peraturan perundang-undangan yang sering berubah-ubah,” ujarnya.

Dalam pembahasan terakhirnya, Xavier menekankan untuk tidak menulis ulang aturan hukum dalam artikel. Dia menyampaikan bahwa sebaiknya juga melakukan pengecekan putusan hukum.

“Menulis bagian isi tidak hanya menyalin pasal-pasal saja. Perlu mencantumkan teori-teori hukum maupun topik lain dalam tulisan. Untuk menguatkan tulisan juga bisa menggunakan putusan dalam persidangan,” pungkasnya.

Penulis: Iratri Puspita

Editor: Nuri Hermawan