Universitas Airlangga Official Website

Analysis of Stress Ulcer Prophylaxis Drug Regimentation in Surgical Patients

Foto oleh Heartlight

Obat profilaksis stress ulkus (SUP) dapat mengurangi risiko perdarahan gastrointestinal pada pasien bedah. Di antara kelas obat SUP, penghambat pompa proton (PPI), antagonis reseptor histamin 2 (H2RA), dan suspensi sukralfat yang sitoprotektif adalah obat-obat yang paling umum digunakan dalam terapi ulkus. Obat-obat tersebut seperti obat lain harus diberikan secara rasional sesuai dengan kondisi klinis pasien. Pemberian dosis dan frekuensi obat yang tidak rasional dapat menyebabkan kegagalan dalam mencapai tujuan terapi dan menurunkan kualitas kesehatan. Seperti pada pasien yang menjalani prosedur pembedahan, mereka rentan terhadap ulkus akibat stres dan trauma fisik pembedahan. Oleh karena itu pasien tersebut perlu diberikan obat SUP dengan dosis dan frekuensi yang tepat. Masalah kesesuaian regimentasi ini menjadi signifikan karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa >50% obat yang diresepkan secara tidak benar. Beberapa penelitian telah melaporkan hasil yang serupa, menekankan ketidaktepatan dosis dan frekuensi obat, seperti yang dilaporkan sebuah penelitian pada tahun 2016. Namun belum pernah dilakukan penelitian mengenai kesesuaian regimen obat SUP di ruang rawat inap bedah RSUD Dr. Soetomo. Analisis regimen obat SUP penting untuk memberikan gambaran dosis dan frekuensi dalam pemberian obat SUP. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis kesesuaian regimen obat SUP yang diberikan di ruang rawat inap bedah RSUD Dr. Soetomo.

Penelitian ini merupakan penelitian observasi prospektif dan dilakukan selama 4 minggu pada tahun 2019 di ruang rawat inap bedah RSUD Dr. Soetomo. Populasi adalah obat SUP yang diresepkan di ruang operasi rawat inap. Obat-obatan SUP dengan indikasi untuk pencegahan ulkus akibat stres yang memenuhi persyaratan yang tercantum pada American Society of Health-System Pharmacists (ASHP) dimasukkan sebagai sampel. Sampel kemudian dinilai kelayakan resimentasinya menggunakan standar dosis dan frekuensinya sesuai standar ASHP.

Hasil

Sampel yang diambil sebanyak 224  sampel, dari total populasi 1.404 obat SUP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 48,2% obat SUP diberikan kepada pasien dengan regimen yang tidak tepat. Dari jumlah tersebut, semua injeksi ranitidin tidak sesuai aturan. Sebaliknya semua unit dosis injeksi omeprazol diatur secara tepat, sedangkan jumlah pengaturan yang tepat dari suspensi sukralfat adalah 74,6%. Kesimpulan: Menurut standar ASHP, obat SUP di ruang rawat inap bedah RSUD Dr. Soetomo adalah sebagian besar diberikan dalam resimen yang tidak tepat. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi bagaimana regimen yang tidak tepat tersebut akan mempengaruhi kemanjuran terapi pada pasien.

Terdapat tiga variasi regimen injeksi ranitidin yang tercatat selama penelitian yaitu 50 mg dua kali sehari (BID), 20 mg BID, dan 12,5 mg BID, yang ketiganya dikategorikan tidak sesuai. Untuk injeksi omeprazole kami mencatat ada dua jenis resimen, yaitu 40 mg sekali sehari (OD) dan 20 mg BID, keduanya sesuai dengan rekomendasi ASHP. Sedangkan untuk suspensi sukralfat terdapat 88 unit dosis resimen 4 kali sehari sesuai anjuran ASHP, dan sisanya 30 unit dosis (regimen 3 kali sehari) sebaliknya.

Penelitian ini menunjukkan bahwa hampir separuh dari total sampel obat SUP tidak diberi regimen yang tepat. Penggunaan obat SUP yang tidak tepat dapat terjadi karena kurangnya informasi tentang regimen obat SUP yang benar, atau dapat juga disebabkan oleh kurangnya pedoman khusus yang mengatur penggunaan obat SUP di rumah sakit. Oleh karena itu pedoman penggunaan obat SUP sangat diperlukan untuk mendukung pengobatan yang rasional. Penelitian ini juga menegaskan perlunya intervensi untuk mengoptimalkan keselamatan perawatan pasien di rumah sakit.

Penulis: Dhani Wijaya, Suharjono, Fendy Matulatan, Elfri Padolo    

Link Jurnal: Journal of Basic and Clinical Physiology and Pharmacology

Scopus Q3https://www.degruyter.com/document/doi/10.1515/jbcpp-2020-0428/html