Universitas Airlangga Official Website

Angkat Isu Perkawinan, Tim PKM FH Lolos Pendanaan

Foto anggota tim PKM FH UNAIR. (Foto: Istimewa)
Foto anggota tim PKM FH UNAIR. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) bidang Riset Sosial Humaniora FH UNAIR lolos tahap pendanaan. Tim ini beranggotakan Cornellius Matthew Wijono, Israfiyla Dhovieriansyah Shofianovic, Raymond Tjionardes, Jeniffer Avrillya Wibisono, dan Irga Fara Qur’ani. Selama proses penelitian, keempat anggota tim itu didampingi oleh Agus Widyantoro, SH MH selaku dosen hukum perdata.

Melalui PKM, Cornellius Matthew yang akrab dipanggil Matthew sebagai ketua tim menyebutkan dapat menyampaikan pikiran dan gagasan dari permasalahan di lingkungan sekitar. Ia dan tim mengangkat isu terkait penyelidikan pra-perkawinan dengan judul “Novelty in Married-Administration Requisition : Penyelidikan Pra-Perkawinan dengan Due Diligence sebagai Syarat Perlu Keabsahan Perkawinan”.

Mathew mengatakan bahwa sebelum melangsungkan perkawinan, perlu melihat informasi dan status dari pasangan. Banyaknya kasus penipuan mengenai informasi seseorang, terkadang menyulitkan pemerintah dan calon suami-istri untuk mengetahui status diri pasangannya.

“Kami melihat bahwa data informasi di Indonesia belum terintegrasi dengan baik, terkadang hal demikian menjadi salah satu faktor kasus perceraian di Indonesia tinggi. Integrasi data ini nantinya akan bekerja sama dengan instansi pemerintah seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Urusan Agama, Pengadilan, bahkan hingga Kepolisian,” jelasnya.

Mathew dan tim menggagas ide itu sebagai solusi untuk menjawab kesalahan data dalam lingkup hukum perkawinan. Pada praktiknya terkadang kasus kesalahan data digunakan sebagai tindak pidana, akibatnya dapat merugikan korban. “Ide ini juga berlandaskan pada kasus salah sangka dalam perkawinan, seperti penipuan jenis kelamin,” tuturnya.

Mathew menjelaskan bahwa ide ini telah dipersiapkan kurang lebih selama empat bulan, sehingga butuh waktu panjang dalam merealisasikannya. Utamanya dalam mengintegrasikan empat lembaga yang berbeda, butuh waktu yang cukup untuk mengurus perizinannya.

“Kami masih sempat kesulitan untuk mendapatkan data penelitian di masing-masing instansi, mengingat masing-masing instansi memiliki prosedur yang berbeda. Data ini kami jadikan sebagai dasar untuk kedepannya mampu mengintegrasikan dengan optimal data milik masyarakat dalam bentuk suatu informasi,” ungkapnya.

Mathew menyebutkan bahwa salah satu tantangan bagi ia dan tim yakni menyesuaikan waktu untuk melakukan kunjungan ke masing-masing instansi. “Kami berharap suatu saat ide ini mampu direalisasikan, karena integrasi data yang informatif, mampu mengurangi angka perceraian,” paparnya.

Penulis : M. Akmal Syawal

Editor : Khefti Al Mawalia