Pembuka

Debt Covenant sering mengikuti kontrak obligasi perusahaan publik, termasuk ṣukūk (obligasi Islam). Masih belum lengkapnya informasi tentang faktor ekonomi dalam penyusunan kontrak utang (Dichev & Skinner, 2002). Demerjian (2011) dan Paik et al. (2019) mendokumentasikan peningkatan rasio berbasis laporan laba rugi (IS) dan penurunan rasio berbasis neraca (BS) dalam perjanjian utang dari waktu ke waktu.

Konflik keagenan yang dijelaskan dalam teori keagenan digunakan dalam keputusan investasi dan pembiayaan (Jensen & Meckling, 1976). Ada tiga hipotesis tentang perilaku oportunistik manajer, salah satunya adalah hipotesis debt covenant (Watts & Zimmerman, 1978). Rasio keuangan berdasarkan BS dan IS melayani tujuan yang berbeda dalam perjanjian utang (Christensen & Nikolaev, 2012). Penelitian sebelumnya mengembangkan tujuan pinjaman menjadi tiga klasifikasi, yaitu: operasi, pembiayaan, dan investasi/akuisisi (Skousenet al.; Song & Sun, 2018; Paik et al., 2019). Penting juga bagi pemegang ṣukūk untuk mengetahui jenis akad hutang yang tepat berdasarkan tujuan dari hutang tersebut.

Isi

Data penelitian adalah 236 ṣukūk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Desember 2020. Data tersebut dikumpulkan melalui website resmi BEI. Regresi logistik dan uji Sobel digunakan untuk menguji pengaruh langsung dan tidak langsung antar variabel yang diteliti.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur pengaruh tujuan pinjaman (operasi, pembiayaan, dan investasi) terhadap pencantuman perjanjian utang berdasarkan BS, IS, baik IS dan BS, dan agunan. Namun, model penelitian ini juga mencakup beberapa variabel kontrol yang mengindikasikan properti pinjaman (maturity, deal size, dan firm age). Variabel-variabel ini penting dalam analisis perjanjian utang dalam penelitian sebelumnya (Christensen & Nikolaev, 2012; Paik et al., 2019). Jenis data perjanjian utang, tujuan utang, ṣukūkrating, dan data variabel kontrol untuk masing-masing ṣukūkw diperoleh dari laporan tahunan, Direktori Pasar Obligasi Indonesia (IBMD), dan prospektus yang dipublikasikan di situs resmi BEI. Perjanjian utang dibagi menjadi beberapa sub-kategori rasio keuangan yang digunakan sebagai syarat untuk menentukan apakah mereka didasarkan pada IS, BS, baik IS dan BS, atau agunan. Pembatasan angka akuntansi ini meliputi: rasio lancar, laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) terhadap rasio bunga bersih, kewajiban terhadap ekuitas, EBITDA terhadap beban bunga, penjualan aset, kewajiban bersih terhadap EBITDA, total ekuitas, pembatasan aset , total liabilitas terhadap total aset, pembatasan dividen, aset produktif terhadap liabilitas, rasio kecukupan modal (CAR), rasio utang terhadap ekuitas (DER), rasio cakupan bunga, rasio cakupan layanan utang, tidak ada jaminan untuk aset, tidak ada merger, tidak ada akuisisi saham, tidak ada hutang jangka panjang, pengurangan modal dasar, tidak ada perubahan bidang usaha, dan jaminan dengan aset tertentu.

Penutup

Penelitian ini menemukan bahwa ada pengaruh positif antara tujuan pinjaman dan ṣukūkrating. Studi ini juga memberikan bukti empiris tentang kemampuan ṣukūkrating untuk memediasi pengaruh tujuan pinjaman terhadap perjanjian utang. Namun, ṣukūkrating hanya dapat memediasi investasi tujuan pinjaman dengan perjanjian utang IS, keduanya (IS dan BS), dan jenis agunan. Sementara pengaruh tujuan pinjaman, selain untuk investasi dengan perjanjian hutang tipe BS, tidak dimediasi oleh ṣukūkrating. Hutang untuk investasi/akuisisi memberikan risiko paling tinggi, dengan jangka waktu paling panjang; oleh karena itu, diperlukan ṣukūkrating untuk dapat memediasi pengaruhnya terhadap jenis akad hutang.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh tujuan pinjaman terhadap akad hutang, serta kemampuan ṣukūk rating dalam memediasi hubungan diantara keduanya. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa ṣukū merupakan perjanjian utang yang paling rumit karena harus mempertimbangkan angka ISandBS dan, terutama, kebutuhan akan agunan tertentu dalam penerbitannya. Ṣukūk yang digunakan untuk tujuan keuangan melihat lebih dekat angka-angka di BS dalam menentukan kontrak hutang.

Sementara itu, ṣukūk yang diterbitkan untuk tujuan investasi dan akuisisi lebih memilih untuk membatasi angka BS dan menetapkan agunan aset tertentu dalam penerbitannya. Sementara itu, ṣukūkrating terbukti mampu memediasi hubungan antara tujuan pinjaman dan akad hutang, terutama untuk hutang yang ditujukan untuk investasi/akuisisi. Hasil penelitian ini memberikan bukti empiris baru mengenai hubungan antara tujuan pinjaman dan akad hutang, khususnya untuk hutang yang diterbitkan dalam bentuk ṣukūk.

Author: Dwi Sulistiani dan Bambang Tjahjadi

Link jurnal: https://journal.inceif.org/index.php/ijif/article/view/489