Universitas Airlangga Official Website

Bahas Darurat Judi Online, Tim PKM-RSH UNAIR Lolos Pendanaan

Tim PKM-RSH berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. (Foto: Istimewa)
Tim PKM-RSH berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Berkembangnya judi online berakibat terhadap meningkatnya kasus tindak pidana pada sektor ini. Pengguna judi online tidak hanya dari kalangan orang dewasa, terkadang juga anak-anak sekolah sudah melakukan hal ini. Berawal dari banyaknya kasus online, mahasiswa UNAIR melalui PKM Riset Sosial Humaniora, lolos pendanaan.

Tim PKM ini beranggotakan Jasmine Fitria Maharani Pelawi (FH), Kresna Satria Wibowo (FH), ⁠⁠Ahmad Rainal Mukhibbin (FH), Salman Robith Fachrurrozi (FPsi), Dhiyaa Fadillah Fasa (FPsi), dengan didampingi oleh Putu Aditya Ferdian SIP, MKP selaku dosen departemen administrasi publik.

Jasmine Fitria Maharani Pelawi atau yang biasa dipanggil Jasmine mengungkapkan bahwa fokus utama penelitian ini kepada pelaku judi online di Surabaya. Dengan judul PKM ‘Darurat Judi Online: Tinjauan Kriminologis dan Pengembangan Internet-based Intervention (Self-help Group Support) Guna Meningkatkan Kontrol Diri Penjudi Online di Surabaya’. Harapannya, pelaku judi online sadar terhadap dampak ketika bermain judi online.

“Pada PKM ini, kami menemukan data bahwa peringkat Indonesia sebagai pengguna judi online terbesar di Asia. Mirisnya ketika pelaku sudah mulai kecanduan, maka pelaku akan melakukan segala cara untuk dapat terus bermain judi online. Melalui PKM ini, kami juga menekankan terhadap kontrol diri pelaku, agar tidak kecanduan atau bahkan menghindari judi online,” jelasnya.

Jasmine mengatakan bahwa penelitian ini juga mengembangkan model intervensi berbasis internet. Kedepannya akan mengambil sampel dari responden orang orang yang sudah muncul keinginan untuk bermain judi online atau orang yang sudah pernah dipidana karena bermain judi online namun muncul lagi keinginannya untuk bermain judi online. 

“Kami juga bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintahan seperti kepolisian, dinas komunikasi dan informasi, maupun psikolog sosial, untuk menggali informasi terkait tingkah laku pelaku maupun dampak dari judi online,” ucapnya.

Tim PKM-RSH bersama dosen pendamping. (Foto: Istimewa)

Jasmine mengungkapkan untuk mengembangkan kasus ini, ia dan tim mempersiapkannya selama tiga bulan. Persiapan mulai dari diskusi, pengembangan data, hingga kerja sama dengan instansi pemerintahan sesuai dengan prosedur masing-masing instansi.

“Persiapan ini dapat dikatakan singkat, mengingat tim kami terdiri dari tiga orang dari fakultas hukum dan dua orang dari fakultas psikologi, sehingga menentukan waktu yang tepat untuk berdiskusi sekaligus merancang alur penelitian ini dapat dikatakan tidak mudah,” tuturnya.

Jasmine mengatakan untuk membuat penelitian PKM hingga lanjut pada tahap pendanaan, perlu adanya ide inovatif yang bermanfaat bagi masyarakat. “Utamanya kita harus sadar dengan isu dan permasalahan disekitar, sebagai mahasiswa seharusnya memberikan inovasi dan solusi untuk membantu menyelesaikan permasalahan sosial melalui penelitian,” pungkasnya.

Penulis : M. Akmal Syawal

Editor : Khefti Al Mawalia