UNAIR NEWS – Universitas Airlangga (UNAIR) melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) pada Rabu (30/10/24). Rektor UNAIR dan Kepala Barantin menandatangani kesepakatan kerja sama. Tidak berhenti di situ, terdapat kegiatan lanjutan yakni Barantin Goes to Campus dengan mengundang mahasiswa UNAIR sebagai peserta talkshow.
Sekretaris Umum Barantin, Shahandra Hanitiyo SIP MSi dan Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), Prof Dr Mustofa Helmi Effendi drh DTAPH hadir sebagai narasumber. Keduanya mengenalkan Barantin serta perannya baik dari sisi tanggung jawab maupun akademik.
Prof Helmi menjelaskan fungsi pendidikan tinggi terutama UNAIR. UNAIR berkontribusi dalam pengembangan Barantin melalui pendidikan. “Fungsi penting UNAIR adalah mendidik karantina Indonesia supaya menghasilkan sumber daya yang unggul. Tujuan pendidikan tinggi adalah untuk mencetak manusia intelek dan memiliki emosional yang matang,” ujar Prof Helmi.
Studi Kasus Penyakit Mulut dan Kuku
Dalam kesempatan yang sama, Prof Helmi juga menerangkan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang beberapa waktu merebak di Indonesia. Penularan PMK, dalam paparan Prof Helmi, yang menyebabkan ledakan outbreak pada tahun 2022 silam terjadi akibat importasi ilegal. “Salah dua hewan yang menjadi penyebab adalah dari importasi ilegal kambing dan domba,” katanya.
Lebih lanjut, Prof Helmi menjelaskan terkait importasi daging yang aman, yakni importasi daging tanpa tulang terutama. “Boleh impor daging dari Brazil atau India asal tanpa tulang. Virus PMK adalah virus yang mudah mati. Akan tetapi, virus PMK bersembunyi di tulang dan tulang ini menyebabkan outbreak. Maka kita harus membatasi, boleh impor asal tanpa tulang,” lanjut Prof Helmi.
Peran Barantin
Melihat bahaya penularan PMK, Barantin berperan melindungi dan melakukan karantina terhadap hewan dan tumbuhan. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Tugas Badan Karantina lebih besar seperti yang tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2019. Pada dasarnya ada tugas-tugas utama, yaitu Badan Karantina Indonesia melakukan perlindungan terhadap hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan. Selain itu, keamanan dan mutu pangan dan pakan, rekayasa genetik, dan satwa liar,” ujar Shahandra Hanitiyo.
Peran dan fungsi Barantin lebih luas yaitu melindungi Sumber Daya Hewan (SDH). Selain itu, meliputi jaminan kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan serta pengawasan, pengendalian, dan perlindungan kawasan status bebas penyakit. “Barantin juga mengelola instrumen perdagangan, pelibatan stakeholder dalam perkarantinaan, dan digitalisasi layanan,” imbuh Shahandra.
Penulis: Syaharani Putri Aisyah
Editor: Yulia Rohmawati