UNAIR NEWS – Kementerian Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (KKGPA BEM UNAIR) mengadakan diskusi mengenai child abusive pada Minggu (2/10/2022). Diskusi yang dilaksanakan di live Instagram serta Twitter dan mengundang Tristania Faisa Adam, mahasiswa Fakultas Hukum UNAIR, selaku Ketua Forum Anak Nasional 2019 – 2021 itu mengusung tema “Education Discussion: Child Abusive from Parent’s Perspective”.
Tania, sapaan akrab Tristania, mengatakan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga terhadap perlindungan anak tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022.
“Untuk membentuk dan mempersiapkan pola pikir orang tua sehingga siap dalam mendidik anak di masa depan perlu setidaknya empat tahapan, yaitu bersiap-siap menjadi orang tua, memahami peran orang tua, memahami konsep diri orang tua, serta melibatkan peran ayah,” tutur Tania.
Tania menjelaskan dalam tahapan bersiap-siap menjadi orang tua di antaranya persiapan untuk membangun sebuah keluarga, menciptakan keluarga yang berkualitas, dan melaksanakan fungsi keluarga. Tahap ini, sambungnya, perlu perencanaan yang matang dari segala aspek baik itu ekonomi, pendidikan, keagamaan, sosial budaya, dan aspek-aspek lain.
“Hak-hak dasar seorang anak yang wajib dipenuhi dijabarkan dalam United Nations Convention on the Rights of the Child. Hak-hak dasar tersebut di antaranya hak untuk bermain, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan perlindungan, hak mendapatkan identitas, hak atas status kebangsaan, hak atas makanan, hak atas akses kesehatan, hak untuk rekreasi, hak mendapatkan kesamaan, dan hak untuk memiliki peran dalam pembangunan,” ujar mahasiswi angkatan 2021 itu.
Tania memaparkan saat dirinya menjadi Ketua Forum Anak Nasional, permasalahan terkait hak-hak anak yang sering ditemui adalah kekerasan baik secara fisik, verbal, maupun seksual; pemaksaan bekerja; dan perkawinan anak. Namun, ucap Tania, problematika tersebut dapat dicegah dengan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya sebuah pendidikan anak pada orang tua.
“Pola pengasuhan yang baik untuk anak adalah orang tua harus bersikap dinamis dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman serta kebutuhan dan kemampuan anak. Teladan positif, komunikasi yang baik, serta selalu melibatkan anak dalam mengambil kesepakatan juga beberapa cara untuk mendidik anak,” terang Tania.
Tania berharap dengan pola pengasuhan yang baik dari orang tua, child abusive akan semakin berkurang bahkan lenyap dan anak-anak akan mendapatkan hak-hak mereka dengan tanpa terkecuali. Pola pengasuhan tersebut, ujar Tania, terdiri dari pengasuhan yang penuh kasih sayang dan pengasuhan berkualitas.
“Diharapkan dengan pola pengasuhan yang baik maka anak akan tumbuh dan berkembang menjadi orang yang bermanfaat bagi lingkungan keluarga dan masyarakat,” pungkas Tania. (*)
Penulis : Dewi Yugi Arti
Editor: Feri Fenoria