Universitas Airlangga Official Website

BEM UNAIR Bahas Kampus Ramah Lingkungan

Sesi pemaparan materi oleh Nur Annisa Putri. (Foto: Dokumentasi Panitia)

UNAIR NEWS – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kementerian Lingkungan Hidup  Universitas Airlangga (UNAIR) bahas kampus ramah lingkungan dengan mengadakan Kajian III Eco Suara Airlangga pada Sabtu (7/10/2023). Kajian itu bertajuk “Langkah Inovatif untuk Mengoptimalkan Pengelolaan Energi dan Mengurangi Emisi Karbon di Lingkungan Kampus” yang berlangsung di Gedung Kuliah Bersama (GKB) Kampus MERR-C.

Kajian Eco Suara Airlangga merupakan salah satu program kerja Kementerian Lingkungan Hidup BEM UNAIR yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang Green Campus atau Kampus Ramah Lingkungan.

Kali ini, acara tersebut menghadirkan pembicara yang concern dengan isu lingkungan. Nur Annisa Putri hadir sebagai pembicara, ia merupakan mahasiswa FISIP UNAIR tahun 2020, Founder dan Leader LSM Green Thousands sekaligus sebagai Ketua Dewan Legislatif Universitas Airlangga.

Emisi Karbon dan Masalah Global

Dari hasil pemaparannya, emisi karbon merupakan proses yang muncul karena adanya pembakaran senyawa yang mengandung karbon. “Bahkan ketika kita berjalan pun meninggalkan jejak karbon,” ujarnya.

Nichan, sapaan akrab pemateri, membuka sesi materi dengan menjelaskan alasan mengapa perlu membahas mengenai pengelolaan energi dan emisi karbon. Menurutnya isu terkait permasalahan perubahan iklim merupakan masalah global.

“Emisi global yang ada bukan karena (kumpulan) emisi yang ada tahun ini, tapi itu adalah akumulasi dari berbagai aktivitas dan peristiwa masa lalu yang akhirnya menciptakan emisi karbon secara global,” ujarnya. 

UNAIR GREEN CAMPUS

Pada materi berikutnya, Nichan memaparkan bahwa isu perubahan iklim merupakan hal penting yang perlu mendapatkan perhatian dan upaya termasuk pada sektor kampus. “Kenapa kita itu sampai sekarang berpatokan bahwa climate change. Karena itu adalah isu yang paling vital di dunia,” ungkapnya.

Selanjutnya, Nichan membahas dasar hukum pelaksanaan kampus ramah lingkungan yang ada di UNAIR yaitu Keputusan Rektor Universitas Airlangga Nomor 2094/UN3/206. Dari penjelasannya ia menggaris bawahi pada tiga poin utama: pembangunan gedung, siswa pendidikan nasional dan yang ketiga merujuk pada Kyoto Protocol. 

Selain itu, Nichan menyampaikan bahwa UNAIR mengikuti standar metode penilaian UI Greenmetric. “Penilaian itu berdasarkan Penataan dan Infrastruktur 15%, Energi dan Perubahan iklim 21%, Pengelolaan limbah 18%, Air 10%, Transportasi 18%, Pendidikan dan Penelitian 18%,” jelasnya.

Ia juga memberikan contoh upaya yang UNAIR lakukan dalam hal kampus ramah lingkungan. “Kenapa adanya pembangunan infrastruktur, adanya transportasi bus, panel surya, parkiran luas, penelitiannya semakin maju dan ada pengelolaan limbah,” sambungnya.

Tantangan dan Hambatan

Nichan menyampaikan adanya hambatan dan tantangan dalam menerapkan upaya kampus ramah lingkungan terkait isu perubahan iklim. Menurutnya ada tiga poin utama, yaitu: free rider, distributive conflict dan politik domestik.

“Misalnya free rider, mahasiswa masih banyak yang tidak mendukung program kampus. UNAIR sudah melakukan yang terbaik tapi ternyata mahasiswa nya banyak yang tidak mengikuti,” pungkasnya.

Penulis: Tsaqifa Farhana Walidaini

Editor: Nuri Hermawan