Universitas Airlangga Official Website

BEM UNAIR Suarakan Keberlanjutan Organisasi Pemuda di FGD Dispora Jatim

Para peserta Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan berfoto bersama usai kegiatan di Ruang Rapat Rudi Hartono, Surabaya, (24/11/2025). (dok: Narasumber)
Para peserta Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan berfoto bersama usai kegiatan di Ruang Rapat Rudi Hartono, Surabaya, (24/11/2025). (dok: Narasumber)

UNAIR NEWS – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Senin (24/11/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Rudi Hartono itu menghadirkan organisasi pemuda, akademisi, dan perwakilan mahasiswa, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga.

Dispora Jatim Bahas Urgensi Regulasi Kepemudaan

Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik, Dr Indah Dwi Qurbani SH MH memimpin jalannya FGD ini. Ia menjelaskan bahwa hingga kini Jawa Timur belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur kepemudaan. Padahal untuk sektor kepemudaan menjadi urusan pemerintahan konkuren yang wajib provinsi tangani. Ketiadaan regulasi membuat kebijakan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda berjalan tanpa kerangka hukum yang kuat.

Dr Indah Dwi Qurbani SH MH saat memaparkan materi FGD di Ruang Rapat Rudi Hartono, Surabaya, (24/11/2025). (dok: Narasumber)

Sejalan dengan Dr Indah, Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jatim, Awan Widodo SE MM, juga menilai penyusunan Raperda sebagai momentum penting untuk memperkuat arah kebijakan kepemudaan. “Masukan dari pemuda menjadi dasar kami menyusun Raperda yang lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan pembinaan kepemudaan,” ujarnya.

BEM UNAIR Soroti Pendanaan dan Keberlanjutan Organisasi Pemuda

Dalam sesi diskusi, Menteri Seni dan Olahraga BEM Universitas Airlangga, Khalisah Haudiah Salsabilah, menyampaikan bahwa organisasi pemuda masih menghadapi persoalan dasar terkait kepastian hukum dan prioritas pendanaan. Minimnya perhatian pada mekanisme pendanaan jangka menengah dan panjang membuat banyak organisasi kesulitan menjalankan program berkelanjutan.

“FGD ini akhirnya memberi ruang bagi unsur kepemudaan untuk menyampaikan kebutuhan akan payung hukum dan skema pendanaan yang berkelanjutan. Kami berharap Raperda dapat benar-benar menjamin keberlangsungan organisasi pemuda di Jawa Timur,” ujarnya.

Khalisah juga menyoroti potensi kemitraan melalui CSR perusahaan di Jawa Timur yang belum dapat maksimal tanpa adanya landasan hukum yang jelas. Ia menekankan pentingnya Raperda yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi organisasi pemuda serta memperkuat akses pendanaan.

FGD ini menjadi langkah awal penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sekaligus mengidentifikasi kebutuhan mendesak dalam penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan. Melalui proses partisipatif ini, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Jatim berharap regulasi ini nantinya mampu menjawab tantangan aktual dan mendorong kemajuan pemuda di seluruh wilayah Jawa Timur.

Penulis: Samudra Luhur

Editor: Ragil Kukuh Imanto