Universitas Airlangga Official Website

BLS FH UNAIR Gelar Webinar Tentang Hukum Pidana Korporasi

Maradona SH LLM PhD dalam webinar bertajuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi VS Business Judgement Rule oleh BLS FH UNAIR pada Sabtu (3/12/2022)

UNAIR NEWS – Hukum pidana korporasi menjadi isu yang terus diperbincangkan hingga saat ini. Oleh karena itu, Business Law Student Fakultas Hukum Universitas Airlangga (BLS FH UNAIR) mengadakan webinar bertajuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi VS Business Judgement Rule pada Sabtu (3/12/2022). Salah satu pembicaranya adalah Maradona SH LLM PhD.

Mengawali materi, Maradona memaparkan perbedaan antara occupational crime dan corporate crime. Occupational crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh individu untuk dirinya sendiri dalam lingkup pekerjaannya atau kejahatan yang dilakukan pekerja tanpa bosnya. Sedangkan corporate crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh pekerja untuk kepentingan perusahaannya atau kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Oleh karena itu ada yang namanya social context theory untuk mengukur suatu perbuatan itu dilakukan oleh individu saja atau ada nuansa-nuansa dilakukan oleh korporasinya juga,” terangnya.

Hukum Pidana Korporasi

“Hukum pidana sebenarnya tidak dirancang untuk korporasi. Akan tetapi, pidana korporasi ini hadir untuk menyeimbangkan posisi. Dasar hukumnya memang tidak ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi ada di peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi,” jelas Maradona.

Selanjutnya, Maradona menjelaskan tentang subyek dari hukum pidana korporasi. Subyek hukum pidana korporasi yaitu high level employee, low level employee, dan juga pelaku fungsional dalam korporasi.

“Selain itu, yang penting juga adalah syarat pemidanaan korporasi,” jelas Maradona. Syarat yang pertama yaitu syarat ‘dengan maksud menguntungkan korporasi’.Sedangkan syarat kedua adalah ‘perbuatan dilakukan dalam lingkup korporasi’.

Maradona juga menjelaskan tentang beberapa teori pertanggungjawaban pidana korporasi. Teori pertama yaitu vicarious liability dan teori kedua yaitu identification theory.

Terakhir, Maradona membahas tentang business judgement rule yang juga menjadi topik dalam webinar kali ini. “Business judgement rule adalah suatu konsep dimana direksi perseroan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya walaupun keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan sepanjang keputusan tersebut dilakukan dengan itikad baik, cara yang benar, dasar yang rasional, dan kehati-hatian,” terangnya. (*)

Penulis : Tristania Faisa Adam

Editor : Binti Q Masruroh