Universitas Airlangga Official Website

BLS FH UNAIR Ungkap Karakteristik Perseroan Perseorangan dan Problematikanya

Pemaparan Materi Hukum Perseroan pada BLS Legal Discussion. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Badan semi otonom Business Law Studies (BLS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan legal discussion Webinar Hukum Perseroan: “Batasan Tanggung Jawab dan Wewenang Pemegang Saham Tunggal pada Perseroan Perorangan” pada Sabtu (1/10/2022). Webinar itu mengundang dua dosen Hukum Perseroan FH UNAIR Dian Purnama Anugerah SH MKN LLM dan Yuniarti SH MH LLM.

Pemateri pertama, Yuniarti memaparkan materi mengenai pengertian dan karakteristik perseroan perseorangan. Perseroan perseorangan merupakan suatu bentuk perseroan yang dimiliki satu orang saja. Namun, sambungnya, di Indonesia belum ada perseroan yang hanya dimiliki satu orang.

“Apabila di suatu perseroan hanya ada sisa satu orang saja pemegang saham, maka akan konsekuensi berbeda untuk perseroan itu. Namun, perseroan itu bukan termasuk perseroan perseorangan,” jelasnya.

Yuniarti menerangkan definisi perseroan perseorangan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja). Berdasar Pasal 105 Undang-Undang Cipta Kerja, ujar Yuniarti, diatur ketentuan baru dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

“Perubahan paradigma ini dimulai dengan adanya cita-cita dari era pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mempermudah kegiatan-kegiatan bisnis dan menunjang UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Red) serta industri-industri menengah kecil,” tuturnya.

Yuniarti menjelaskan dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia, perseroan dibagi menjadi dua. Yaitu, perseroan yang berdasar atas persekutuan modal dan badan hukum perorangan yang harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Pada Pasal 153A Undang-Undang Cipta Kerja, lanjut Yuniarti, terdapat ketentuan kriteria perseroan usaha mikro dan kecil yang dapat didirikan oleh satu orang saja.

“Jadi, karakteristik pada perseroan perorangan, yaitu berbentuk badan hukum, hanya memiliki satu organ perusahaan, hanya diberlakukan pada badan usaha mikro dan kecil, didirikan berdasarkan permohonan, serta pengawasannya dilakukan oleh eksternal,” papar Yuniarti.

Pemaparan Materi Hukum Perseroan pada BLS Legal Discussion. (Foto: SS Zoom)
Problematika

Sementara itu, pemateri kedua Dian menyampaikan materi mengenai problematika hukum seputar pemegang saham PT (Perseroan Terbatas) perseorangan. Menurut Dian, beberapa permasalahan mengenai pemegang saham PT perseorangan tidak dapat diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini. Bahkan, kata Dian, pada awal Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menuai banyak kontra dari masyarakat.

“Pemerintah memberikan kelonggaran terhadap UMK (Usaha Mikro dan Kecil, Red) melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk mendirikan badan hukum PT dengan modal yang kecil dan tidak perlu didirikan dengan akta notaris. Hal ini dilakukan agar UMK dapat mengajukan kredit perbankan karena sudah berstatus badan hukum,” terang Dian.

Dian mengatakan hal tersebut dilakukan untuk penyederhanaan regulasi kemudahan berusaha agar tidak ada lagi biaya tinggi dalam pengurusan perizinan berusaha. Namun, sambungnya, PT persekutuan modal dan PT perseorangan masih digabungkan ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

“Hal ini menimbulkan kesulitan untuk menentukan organ perusahaannya siapa saja karena ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tidak diubah seluruhnya, tetapi ada pasal-pasal yang masih berlaku,” imbuh Dian. (*)

Penulis : Dewi Yugi Arti

Editor: Feri Fenoria