Universitas Airlangga Official Website

BPBRIN Adakan Seminar Startup Inkubator, Upaya Dukungan Bisnis Rintisan

Sambutan oleh Ketua BPBRIN Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono SE MSi. (Foto: Tsaqifa Farhana W)

UNAIR NEWS – Badan Pengembangan Bisnis Rintisan Dan Inkubasi (BPBRIN) Universitas Airlangga (UNAIR) adakan Seminar Startup Inkubator Bisnis UNAIR yang berlangsung pada Rabu (20/12/2023) di Ruang Sriwijaya, ASEEC Tower, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR. Acara ini diikuti oleh lebih dari 200 usaha startup yang dibina oleh BPRIN. Hal ini menunjukkan upaya dan dukungan UNAIR kepada para pelaku startup dan bisnis rintisan.

Dalam sambutannya, Ketua BPBRIN UNAIR, Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono SE MSi menyampaikan bahwa tujuan utama dari acara ini adalah agar antar usaha startup saling kenal dan membantu. Selain itu, para pelaku startup bisa mengurus badan hukum atau lembaga bisnis melalui Inkubator Bisnis UNAIR.

“Pentingnya saling kenal, terutama dalam satu keluarga Inkubator Bisnis UNAIR. Jadi dengan adanya inkubator ini bisa menghidupi startup. Saling kenal dan saling bantu,” jelas Prof Nafik.

Menurut Prof Nafik, seorang pengusaha harus bisa berkomunikasi dengan baik dengan melatih diri berpikir dengan cepat dalam mengambil keputusan. Menurutnya bisnis juga membutuhkan orang cerdas yang bisa langsung menyelesaikan masalah. “Cerdas itu learning by doing.  Hal-hal seperti ini tidak di dapat dari kelas perkuliahan, tapi dari pengalaman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Nafik mengatakan bahwa seorang pengusaha yang sukses itu tidak didapatkan dengan cara yang mudah dan instan. Namun, melalui proses dan  pembelajaran dari kegagalan dan bisa bangkit kembali. “Seorang pengusaha atau pebisnis itu gagalnya berkali-kali tapi suksesnya sekali. Tidak ada pengusaha yang sukses tanpa mengalami kerugian dan kegagalan. Saat kita jatuh harus segera sadar dan bangkit kembali,” tutur Prof Nafik.

Bisnis dan hukum adalah dua hal yang saling berkaitan. Dalam dunia bisnis, suatu produk bisa dengan bebas dipasarkan harus melalui beberapa perizinan secara hukum. Misalnya izin edar, harus bersertifikasi halal, merek sudah terdaftar dan masih banyak lagi. Penting bagi para pelaku usaha startup untuk mengetahui dan memahami hal ini. 

Prof Dr Mas Rahmah SH MH LL M, beliau menyampaikan bahwa memperhatikan label adalah hal pertama dalam membuat suatu produk. “Dalam label produk itu harus ada pesan kesehatan, tanggal kadaluwarsa, nama produk, komposisi, informasi nilai gizi, keterangan halal, izin edar,” jelas Prof Rahmah.

Selanjutnya Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual itu menjelaskan, pentingnya mendaftarkan merek agar mendapatkan perlindungan, karena jika tidak terdaftar maka tidak terlindungi secara hukum. “Merek itu image nya kepada konsumen. Yang membuat konsumen tetap teringat, yang pertama adalah kita harus punya merek. Dan untuk mendapatkannya itu harus terdaftar,” jelasnya.

Penulis: Tsaqifa Farhana Walidaini

Editor: Nuri Hermawan