UNAIR NEWS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik meluncurkan program pelayanan pertanahan terpadu pada Minggu lalu (10/1). Program ini dilatarbelakangi adanya kesulitan dalam proses pendaftaran tanah. Sebab, kerap terjadi perbedaan data dalam beberapa peta tanah yang dimiliki oleh desa dengan yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan. Program ini bersemangat sinergitas. Langkah awal yang akan diambil adalah membuat kebijakan satu peta (one map policy) yang berbasis desa.
Program ini diresmikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Desa Wotan Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. “Adanya kebijakan satu peta menjadikan layanan pertanahan makin efisien, berkepastian hukum dan menghindari mis-persepsi,” kata Ferry yang mengapresiasi gagasan tersebut.
BPN dan Pemkab Gresik menggandeng Fakultas Hukum (FH) UNAIR untuk mengkaji segala aspek hukum dalam program anyar ini. Tujuannya, bersama-sama melakukan review atas aspek-aspek hukum untuk mendukung kebijakan ini. Juga, menghasilkan produk-produk hukum yang mendukung layanan tersebut. Pejabat Bupati Gresik, Akmal Budianto, menyambut positif kerjasama dengan FH UNAIR. “Program ini butuh perangkat hukum yang bisa memudahkan dan memberikan kepastian kepada aparatur desa dalam layanan pertanahan,” kata dia. (*)
Penulis : FH UNAIR
Editor: Rio F. Rachman





