Universitas Airlangga Official Website

BADAN PERENCANAAN & PENGEMBANGAN (BPP)

Foto Ketua BPP

Dian Ekowati, S.E., M.Si., M.AppCom(OrgCh)., Ph.D.

Ketua BPP

Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) merupakan badan yang mengembangkan sistem perencanaan dan pengembangan yang terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan unit/fakultas/universitas dalam rangka mewujudkan ”Good University Governance”

Visi & Misi

Menjadi salah satu katalisator pembaharuan manajemen dan pengembangan di lingkungan Universitas Airlangga melalui perencanaan yang sistematis dan terintegrasi

  1. Mengarahkan arah kebijakan dalam perencanaan dan pengembangan unit/fakultas/universitas sesuai dengan visi, misi dan tujuan universitas Airlangga
  2. Mengembangan sistem perencanaan dan pengembangan yang terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan unit/fakultas/universitas dalam rangka mewujudkan ”Good University Governance”
  3. Menumbuhkembangkan sinergisme perencanaan dan pengembangan
  4. Menumbuhkembangkan kesetaraan, keadilan dan transparasi dalam penyusunan perencanaan dan pengembangan universitas secara terintegrasi
  5. Mengarahkan penyusunan perencanaan dan pengembangan unit/fakultas/universitas berdasar pada arah kebijakan universitas sesuai dengan visi, misi dan tujuan Universitas Airlangga
  6. Membuat sistem perencanaan dan pengembangan yang terintegrasi antara unit/fakultas/universitas untuk mencapai pengalokasian sumberdaya yang efisien dan efektif
  7. Mewujudkan pengelolaan pendidikan yang sinergi dengan perencanaan dan pengembangan
    Menciptakan iklim manajemen yang sadar terhadap pencapaian tujuan bersama sebagai satu kesatuan organisasi

Diskripsi Tugas dan Tujuan

  1. Badan perencanaan dan pengembangan merupakan unsur penunjang UNAIR yang membantu Rektor dalam menyusun rencana strategis, serta rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR.
  2. Penyusunan rencana strategis memuat penjabaran visi dan misi UNAIR yang dirumuskan dalam perencanaan program 5 (lima) tahun untuk pengembangan akademik dan sarana dan prasanana pendukungnya dalam rangka pencapaian tujuan UNAIR.
  3. Badan perencanaan dan pengembangan mempunyai tugas:
    a. menyusun rencana strategis UNAIR;
    b. menyusun rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR jangka pendek;
    c. menyusun rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR jangka menengah;
    d. menyusun rencana dan tata laksana pengembangan UNAIR jangka panjang; dan
    e. menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Rektor.
  4. Badan perencanaan dan pengembangan dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
  5. Ketua dan sekretaris badan perencanaan dan pengembangan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
  6. Ketua badan perencanaan dan pengembangan bertanggung jawab kepada Rektor.
  7. Sekretaris badan perencanaan dan pengembangan bertanggung jawab kepada ketua.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas badan perencanaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.

LOKASI

Badan Perencanaan dan Pengembangan

Gedung Kantor Manajemen Lantai 3, Kampus C Mulyorejo, Surabaya
Telp. : 62 – 31 – 5914042 ext 310 atau 58259504

WEBSITE

Beragam informasi mengenai Badan Perencanaan & Pengembangan disediakan melalui website https://bpp.unair.ac.id/