Universitas Airlangga Official Website

Burung Terancam Punah, drh Happy Sebut Perburuan Jadi Ancaman

Penyampaian materi kuliah tamu oleh drh Happy Ferdiansyah. 2. Penyampaian materi kuliah tamu oleh drh Happy Ferdiansyah (Foto: Screenshoot Zoom)
Penyampaian materi kuliah tamu oleh drh Happy Ferdiansyah. 2. Penyampaian materi kuliah tamu oleh drh Happy Ferdiansyah (Foto: Screenshoot Zoom)

UNAIR NEWS Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran dan Ilmu Alam Banyuwangi (FIKKIA), Universitas Airlangga (UNAIR) kembali mengadakan kuliah tamu. Kuliah tamu kali ini berlangsung pada Sabtu, (7/9/24) yang menghadirkan drh Happy Ferdiansyah sebagai pembicara. Bertema “Eksplorasi Keanekaragaman Burung di Alas Purwo: Upaya Konservasi dan Pendidikan)”, kuliah tamu ini membahas kehidupan aneka burung di Alas Purwo. 

Tercatat ada lebih dari 250 aneka burung yang hidup di Alas Purwo. Ada merak hijau, rangkong badak, elang-laut perut-putih, bangau tongtong, jalak putih, dan lain-lain. Pengamatan burung berfokus pada burung liar di alam bebas. 

Saat ini populasi burung terancam punah. “Yang paling tinggi adalah ancaman perburuan. Jika biasanya penyelamatan mamalia terlindungi dari perburuan hanya menemukan satu atau dua ekor. Sementara itu, penyelamatan burung dari perburuan ilegal dapat mencapai minimal 100 ekor,” tutur drh Happy.

Lebih lanjut, drh Happy juga menekankan kepada para pejabat atau influencer yang memelihara burung dilindungi. “Pejabat dan influencer berpengaruh. Apabila para pengikut mereka terpengaruh untuk memelihara burung, maka permintaan pasar semakin tinggi. Permintaan pasar yang tinggi menyebabkan maraknya perburuan burung,” katanya.   

Selain itu, terdapat ancaman secara alamiah terhadap burung liar di Indonesia. “Meskipun burung bisa terbang, tetapi secara ekologis maupun psikologis burung lebih berkonsentrasi di wilayah yang vegetasinya masih padat,” imbuh drh Happy. 

Kondisi hutan yang telah menjadi lahan pertanian juga menjadi ancaman pelestarian burung. Terutama lahan pertanian yang mengedepankan komersial dan keuntungan dapat mengancam kelestarian burung. 

Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya No. 32 Tahun 2024 telah mengatur Perlindungan Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistem. Upaya edukasi tentu turut mendukung peraturan tersebut. “Yang jelas juga ada upaya pendampingan masyarakat sekitar kawasan konservasi dari berbagai pihak yang berwenang,” tutur drh Happy. 

“Upaya yang paling bisa dilakukan oleh individu adalah dengan stop memelihara satwa liar, khususnya burung. Semakin tinggi permintaan atau pembelian burung di pasar, semakin tinggi perburuan burung liar. Populasi burung di alam liar akan menurun,” lanjut drh Happy. 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Lembaga Konservasi No. 22 Tahun 2019 mengatur upaya konservasi di luar kawasan. Gerakan konservasi oleh lembaga konservasi seperti, pusat rehabilitasi satwa dan pusat pengamatan satwa. 

Penulis: Syaharani Putri Aisyah

Editor: Yulia Rohmawati