Universitas Airlangga Official Website

CLeP FH UNAIR Gelar Seminar Hukum dan Keadilan Sosial

Pemaparan materi oleh pembicara Dr Herlambang Perdana Wiratraman SH MA (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS – Center for Legal Pluralism Studies (CLeP) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan Seminar Hukum dan Keadilan Sosial, Jumat (11/8/2023). Agenda itu berlangsung secara hybrid, yakni di Ruang Pusat Studi Gedung C FH UNAIR Kampus Dharmawangsa-B dan platform Zoom Meeting.

Seminar tersebut menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum dan Keadilan Sosial FH Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Herlambang Perdana Wiratraman SH MA sebagai pembicara. Herlambang membahas persoalan hukum dan keadilan sosial serta relevansinya dalam pengembangan pemikiran kritis.

Menurutnya, perdebatan hukum tidak lepas dari prinsip keadilan. Ia mengatakan bahwa perbincangan mengenai keadilan sosial pada dasarnya bersifat multidimensi. Salah satunya, gagasan keadilan sosial terkait erat dengan sosiologi.

“Dalam sosiologi, keadilan sosial tidak sebatas dilihat dari pendekatan teori konflik yang berorientasi melawan penindasan. Namun, teori keadilan sosial secara kritis juga mempromosikan pemahaman atau empati dan memperkuat solidaritas,” kata Herlambang.

Hukum yang Berkeadilan Sosial

Dosen hukum tata negara FH UGM itu menuturkan, praktik hukum acapkali menomorduakan prinsip keadilan dengan kepastian hukum. Ia lalu merujuk pada pendekatan institusionalisme John Rawls ‘justice as fairness’ yang bertujuan untuk menjaga stabilitas masyarakat.

“Keadilan adalah nilai fundamental dalam suatu pranata sosial. Hukum serta pranata sosial, walaupun sedemikian efisien dan amat tertib haruslah direformasi atau dihilangkan apabila mereka tidak adil,” ujarnya.

Menurut Herlambang, terdapat dua prinsip keadilan sebagai fairness. Pertama, setiap orang memiliki hak yang sama untuk  memperoleh kebebasan yang mendasar. Kedua, prinsip pembeda hanya berlaku apabila terjadi ketidaksetaraan dalam hal sosial dan ekonomi.

Beralih pada pendapat Amartya Sen, ia mengatakan keadilan sosial bukan pilar utama dalam institusionalisme. Hal ini selaras dengan pernyataan ahli Marxist Rodney Peffer, yang melihat keadilan sosial justru sebagai basis legitimasi untuk memberontak atau melawan otoritas kekuasaan.

Lebih lanjut, Herlambang menyebut keadilan sosial merupakan cita-cita nasional untuk mencapai kemakmuran yang merata. “Pentingnya keadilan sosial ini tercermin pada implementasi penyelenggaran pemerintahan negara, janji, dan sumpah dalam UUD 1945,” imbuh alumnus FH UNAIR itu.

Oleh karena itu, fenomena kasus kekerasan dan impunitasnya yang masih dominan dalam penerapan hukum dapat menjadi evaluasi bersama. Sebab menurut Herlambang, negara Indonesia bukan saja negara hukum, melainkan juga negara sosial.

Ia menegaskan, implementasi prinsip keadilan sosial bagi seluruh warga negara merupakan tantangan bagi penegak hukum demi mewujudkan demokrasi konstitusional. “Perdebatan yang mendikotomikan keadilan legal dengan keadilan sosial menjadi tidak relevan karena keduanya tak terpisahkan,” tutupnya.

Penulis: Sela Septi Dwi Arista

Editor: Nuri Hermawan