UNAIR NEWS – Muhammad Asphian Arwin, laki-laki asal Raha, Sulawesi Tenggara ini berhasil menjadi wisudawan terbaik S-2 Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dengan meraih IPK 3,79. Bermula dari mengikuti penelitian bersama dosen yang membahas mengenai hukum kesehatan bagi buruh migran, Asphian keterusan dan tertarik untuk mendalaminya.

”Saya menemukan isu hukum berupa masalah yang dialami buruh migran, salah satunya pada aspek perlindungan kesehatan di kawasan ASEAN. Saya membahas tentang perlindungan hak buruh migran dalam mendapatkan jaminan kesehatan serta membuat model kerangka hukum bagi para buruh dalam mendapatkan kemudahan akses perlindungan kesehatan di luar negeri,” ujar penulis tesis “Kerangka Hukum Penerapan Prinsip Universal Health Coverage Bagi Perlindungan Hak Atas Kesehatan Buruh Migran di Kawasan ASEAN”.

Selain kuliah, Asphian melakukan penelitian bersama dosen hingga riset tesis di Universitas Leiden di Belanda. Dalam perjalanannya menempuh pendidikan di Jawa pun, Asphian tak menampik bahwa dirinya sempat merasa kesulitan terhadap bahasa sehari-hari di lingkungannya. Namun, baginya itu bukan hambatan.

”Semasa kuliah S-2, hambatan yang menyangkut di bidang akademik tidak ada, tetapi saya sempat mengalami kendala adaptasi. Akhirnya saya harus mempelajari bahasa Jawa,” kisah Asphian.

Saat ini pun, Asphian kembali disibukkan dengan kegiatan penelitian bersama dosen. Selain itu juga tengah mendalami bahasa asing demi melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri. Di akhir wawancara, Asphian berbagi tips kepada mahasiswa agar sukses menjalani perkuliahan.

”Disiplin mengerjakan tugas perkuliahan serta time management, ini karena kebanyakan mahasiswa S2 sudah bekerja, sehingga terkadang antara waktu kuliah dan pekerjaan tak saling mendukung. Karena itu, saya yang belum bekerja lebih banyak mengatur waktu kegiatan akademik dengan organisasi kemahasiswaan,” imbuhnya. (*)

Penulis: Pradita Desyanti

Editor: Defrina Sukma S, bes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *