Universitas Airlangga Official Website

Dekan FF UNAIR Paparkan Urgensi Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan

Prof apt Junaidi Khotib M Kes Ph D menyampaikan materi pada Seminar Nasional dalam Rangka Hari Kesehatan Internasional (Foto: SS zoom)

UNAIR NEWS –  Temuan migrasi BPA pada air minum dalam kemasan yang berada di atas ambang batas. Makanan yang dikemas dengan nitrogen cair hingga temuan kadar yang tinggi EG-DEG yang berdampak pada resiko kesehatan masyarakat. Hal itu merupakan kondisi yang berhubungan dengan urgensi penguatan pengawasan obat dan makanan.

Terkait hal itu, Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Prof apt Junaidi Khotib M Kes Ph D memaparkan Celah dan Peluang Penguatan Pengawasan Obat dan Makanan. Hal tersebut ia sampaikan pada seminar nasional yang berlangsung pada Kamis (14/04/2023).

Dalam kesempatan itu, Prof Junaidi menuturkan pengembangan suatu obat dari bentuk senyawa kimia yang mempunyai entitas dan aktivitas. Proses itu, lanjutnya, dengan melewati masa pengujian hingga bisa masyarakat konsumsi.

“Ketika pengembangan obat sampai tahap preclinical merupakan tanggung jawab scientific, ilmuan dan para pengembang kefarmasian. Berlanjut ketika suatu produk tersebut aman dan mempunyai efektifitas pada uji klinik yang mempunyai subjek manusia. Maka di sana ketika produk obat tersebut sampai mendapatkan izin approve di Indonesia yaitu dari  BPOM,” tuturnya. 

Foto by HonestDocs
Bahan Baku

Pada bahan baku obat, lanjut Prof Junaidi, terdapat 2 regulator yang mengatur yaitu dari BPOM terkait persyaratan bahan baku untuk industri farmasi, dan Kementerian Perindustrian terkait rantai pasok untuk industri. Spesifik, sambung Prof Junaidi, terdapat regulator dari Kementerian Kesehatan pada industri farmasi dan BPOM terkait produksi dan distribusi obat. 

Menurutnya terdapat aturan yang tumpang tindih dan tidak sinergis sehingga mempengaruhi kinerja dalam pengawasan yang tidak optimum. “Ini yang kami harapkan, dengan adanya RUU pengawasan obat dan makanan akan menjadi sinergisme dari aturan-aturan yang ada. Harapannya upaya ini akan melindungi masyarakat,” terang Guru Besar FEB UNAIR itu.

Pada akhir, Junaidi menuturkan dalam penguatan pengembangan pengawasan sebagai upaya melindungi masyarakat mendorong RUU Pengawasan Obat dan Makanan harus menjadi agenda prioritas. “Terkait hal ini, menjadikan masyarakat sebagai subjek dengan pengetahuan yang baik dapat mensupport pengawasan obat dan makanan,” tutupnya. 

Penulis: Mentari

Editor: Nuri Hermawan

Baca Juga: UU Pengawasan Obat dan Makanan Pelopor Kurangnya KTD