UNAIR NEWS – Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) hadir sebgai wadah bagi mahasiswa untuk mengasah keterampilan. Lembaga UKBH ini juga menangani berbagai kasus hukum dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Sejarah dan Perkembangan
Awalnya lembaga ini bernama Biro Bantuan Hukum (BBH). Digagas oleh Dekan Fakultas Hukum saat itu, Prof Hermien Hadiati Koeswadji SH periode 1974-1979. Seiring perkembangannya, nama dan fungsi lembaga ini mengalami perubahan. Namun, tetap berpegang pada tugasnya, yaitu berfokus pada penegakan hukum dan advokasi bagi masyarakat.
Pendirian unit ini bertujuan memberikan wadah pelatihan bagi mahasiswa FH UNAIR. Tujuannya tidak lain guna bersiap menghadapi dunia kerja setelah lulus. Selain itu, juga untuk memastikan mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum, namun juga memiliki keterampilan dalam menangani kasus-kasus hukum nyata di masyarakat.
Peran UKBH di Masyarakat
UKBH tentu memiliki peran penting dalam memberikan penyuluhan dan bantuan hukum bagi masyarakat. Terkhusus mereka yang kurang paham pada bidang hukum. Kasus-kasus aktual yang sering terjadi di masyarakat tentu menjadi prioritas penyuluhan. Termasuk isu-isu seperti Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pekerja di Jawa Timur. Lembaga ini juga turut aktif bekerja sama dengan lembaga-lembaga bantuan hukum lain. Dengan tujuan, memperjuangkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan.
UKBH dalam perjalannya telah menjadi motor penggerak advokasi pekerja dan kelompok masyarakat yang tertindas secara hukum. Masyarakat pun merasakan manfaat kehadiran unit ini sebagai “kawan” seperjuangan dalam menghadapi dominasi negara atau kelompok yang lebih kuat. Guna menunjukkan bagiannya dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, UKBH juga menjadi tempat praktik hukum bagi mahasiswa. Hal ini menjadikan mereka lebih berani berlatih langsung dan memberikan jasa konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat.
Beberapa layanan yang tersedia oleh UKBH mencakup konsultasi hukum di berbagai bidang. Hukum pidana, perdata, dan perburuhan. Selain itu, unit ini juga aktif mengadakan penyuluhan hukum bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam sistem hukum Indonesia.
Sumber: buku Mendidik Bangsa, Membangun Peradaban: Sejarah Universitas Airlangga
Penulis: Zahwa Najiba Putri Malika
Editor: Yulia Rohmawati