n

Universitas Airlangga Official Website

Dorong Peran Entitas dengan Sinergi Kinerja Audit

Prof. Widi
Guru Besar Bidang Ilmu Akuntansi Prof. Dr. H. Widi Hidayat, SE., M.Si., Ak., CA., CMA. (Foto: Bambang BES)

UNAIR NEWS – Melalui sidang terbuka Universitas Airlangga yang digelar di Aula Garuda Mukti (24/5), Kantor Manajemen Kampus C, Rektor mengukuhkan guru besar baru. Salah satunya yakni Prof. Dr. H. Widi Hidayat, SE., M.Si., Ak., CA., CMA., yang merupakan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Akuntansi.

Widi menjadi Guru Besar ke-457 sejak UNAIR berdiri dan Guru Besar ke-165 sejak UNAIR PTN-Berbadan Hukum. Bersama dua guru besar baru lainya, Widi menyampaikan orasi yang berjudul “Optimalisasi Kinerja Entitas Melalui Sinergi Internal dan Eksternal Audit”. Di awal paparannya, Widi menjelaskan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara internal audit dengan eksternal audit dari beberapa aspek.

“Beberapa aspek tersebut seperti aspek konsumen, fokus, orientasi, pengadilan, kecurangan, kebebasan, dan kegiatan,” jelasnya.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR ke-21 tersebut juga beberapa peranan dari auditor internal. Selain sebagai pemecah masalah dari beberapa temuan yang ada, audit juga dapat mengontrol konflik, menjadi pewawancara, negosiator, dan komunikator.

“Dengan demikian peran tersebut perlu dipahami, karena bisa jadi auditor membutuhkan langkah-langkah khusus ketika berhadapan dengan manajemen. Selain itu, auditor harus mengembangkan hubungan antarmanusia yang baik,” terangnya.

Selanjutnya, laki-laki kelahiran Karanganyar tersebut menekankan pentingnya sebuah peran audit untuk membangun sinergi antara internal dan eksternal audit. Widi pun selalu fokus dalam hal-hal tersebut. Baginya sinergi tersebut dapat dilakukan dalam beberapa forum yang telah dibentuk sebagai wujud kepedulian dari sinergisitas audit internal dan eksternal.

“Tujuan dari sistem informasi dan komunikasi akuntansi suatu entitas adalah untuk memulai, mencatat, memproses, dan melaporkan transaksi-transaksi yang terjadi dalam suatu entitas dan untuk menjaga akuntabilitas aset-aset yang terkait,” tegasnya.

Di penghujung orasinya, Widi menegaskan pentingnya sebuah Sistem Pengawas Internal Pemerintah (SPIP). Baginya, SPIP memiliki urgensi mendesak untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta meningkatkan sinergitas antara internal audit dan eksternal audit.

“Hal tersebut dikarenakan permasalahan pengawasan terhadap keuangan dan kinerja pemerintah masih belum berjalan dengan optimal,” imbuhnya.

Widi juga menambahkan bahwa dalam Undang-Undang SPIP  ditegaskan peran dan fungsi pengawas internal secara jelas. Seorang pengawas internal, menurut Widi harus mampu melaporkan program auditnya terkait dengan masalah keuangan dan mengungkapkannya serta mendorong tindaklanjutnya.

“Seorang  auditor internal  akan disebut independen kalau memiliki keahlian untuk meghasilkan temuan auditnya, kemudian melaporkan sebagai laporan hasil audit,” pungkasnya.

Penulis: Nuri Hermawan

Editor: Defrina Sukma S