Universitas Airlangga Official Website

Dosen Perlindungan Konsumen UNAIR Tanggapi Persoalan Sertifikasi Halal Mixue

Sumber: Instagram @mixueindonesia

UNAIR NEWS – Status halal gerai es krim dan minuman teh Mixue menjadi perbincangan sejumlah warganet baru-baru ini. Pasalnya, terdapat aduan bahwa ditemukan gerai Mixue yang telah memasang logo halal. Padahal, produk tersebut belum memiliki sertifikat halal. 

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M Aqil Irham. Ia menegaskan bahwa Mixue dilarang untuk memasang logo halal karena hingga saat ini produk tersebut belum memperoleh sertifikasi halal dari pihak berwenang.

Pasal 4A dan 4C tentang Hak dan Kewajiban Konsumen

Merespons hal tersebut, dosen perlindungan konsumen Universitas Airlangga (UNAIR) Dian Purnama Anugerah SH MKn LLM mengatakan bahwa penyematan logo halal terhadap produk yang belum bersertifikasi halal dapat menjadi suatu masalah. 

Ia menerangkan, dalam UU perlindungan konsumen tidak ada UU spesifik yang mengatur label halal. Namun, berdasarkan UU Pasal 4A tentang Hak dan Kewajiban Konsumen, disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. 

“Penyematan logo halal itu berbicara tentang bagaimana konsumen umat muslim dapat mengonsumsi barang atau jasa secara aman dan nyaman. Konsumen muslim tidak akan aman dan nyaman kalau kemudian mengonsumsi produk yang tidak halal. Makanya di Pasal 4A diatur mengenai hak atas kenyaman, keamanan, dan keselamatan mengonsumsi barang atau jasa,” terangnya. 

Selain itu, lanjut Dian, penyematan logo halal juga harus memperhatikan amanat UU Pasal 4C tentang Hak dan Kewajiban Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

“Ketika logo halal disematkan pada suatu produk, berarti produk itu harus benar-benar halal. Dalam hal ini, pelaku usaha jangan memberikan informasi yang tidak benar. Hal ini akan berkorelasi dengan pasal 4A. Ini mengelabui konsumen, hak atas kenyamanan dan keamanannya tidak terpenuhi. Jadi, harus dimaknai logo halal itu suatu informasi mengenai kehalalan suatu produk,” ungkapnya.

Dosen perlindungan konsumen Universitas Airlangga (UNAIR Dian Purnama Anugerah SH MKn LLM

 

Terdapat Ketentuan Peralihan dan Kelonggaran

Kemudian, Dian menegaskan bahwa produk yang tidak memiliki logo halal bukan berarti produk tersebut menjadi tidak halal. Meskipun Pasal 4 pada UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Akan tetapi, dalam prosesnya terdapat ketentuan peralihan yang tercantum dalam UU Pasal 67 ayat 1 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur terkait kapan berlakunya kewajiban status halal tersebut.

“Kewajiban bersertifikat halal itu lima tahun terhitung sejak UU JPH (Jaminan Produk Halal, Red) diundangkan. Kalau UU itu diundangkan 17 Oktober 2014, maka kewajibannya itu mulai 17 Oktober 2019. Pada saat itu keluar PP No 39 Tahun 2021, yang mana pada Pasal 139 ayat 1 menyebutkan kewajiban bersertifikasi halal dilakukan secara bertahap,” ucapnya.

Berdasarkan UU tersebut, pemerintah memberikan waktu kepada para pelaku usaha untuk memenuhi sertifikasi halal. Untuk kategori makanan dan minuman, dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Sehingga, setelah 17 Oktober 2024, semua makanan dan minuman sebelum diedarkan harus memiliki label halal sesuai amanat UU. 

Dengan demikian, sambung Dian, aturan tersebut berimplikasi terhadap produk-produk yang beredar saat ini. Oleh karena sekarang belum berlaku kewajiban itu, maka produk yang belum bersertifikasi halal boleh diperdagangkan dan diedarkan dengan syarat tidak menyematkan logo halal. 

“Jangan sampai miss, produk Mixue tidak ada logo halal, maka tidak boleh diperdagangkan. UU memberikan kelonggaran di ketentuan peralihan dan PP tadi terkait dengan tahapan. Bagaimana selain produk lainnya selain makanan dan minuman, jangkanya macam-macam,” jelas Dian.

“Ini normanya wajib, tapi gak bisa langsung serta merta langsung wajib semua karena UU itu kemudian menciptakan salah satu institusi baru yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BJPH). Dulunya gak ada, pasti ke MUI, tapi sekarang pemerintah menciptakan BPJH yang memberikan kelonggaran dan batas waktu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rafli Noer Khairam

Editor: Binti Q. Masruroh