UNAIR NEWS – Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga kembali berkolaborasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI). Kali ini kolaborasi itu terwujud dengan Focus Group Discussion (FGD). Berlangsung pada Kamis (15/5/2023), dalam acara tersebut hadir secara langsung ketua DPD RI Ir H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Diskusi tersebut bertajuk Perlunya Peserta Pemilu Unsur Perseorangan di DPR RI. Dalam kesempatan itu Dr H Suparto Wijoyo SH MHum menyebut bahwa sejak tiga tahun terakhir, Sekolah Pascasarjana telah bekerja sama dan rutin melakukan diskusi dengan DPD RI.
“Sekolah Pascasarjana UNAIR senantiasa memberikan apresiasi secara akademik atas gagasan-gagasan kelembagaan yang selama ini hadir dari DPD RI. Kolaborasi ini dapat terjalin karena adanya konsistensi pemikiran terhadap program-program dari DPD RI,” tuturnya.
Pada FGD itu juga membahas soal usulan DPD RI mengenai calon anggota DPR RI dari perseorangan. Harapan usulan itu adalah pengembangan sistem pemilu yang lebih variatif, representatif, baik kuantitatif maupun kualitatif.
Peran Perseorangan dalam Demokrasi
Ketua DPD RI, Ir H AA LaNyalla dalam pemaparannya kembali mengingatkan bahwa hakikat dari demokrasi. Menurutnya, demokrasi adalah menjamin warga negara untuk ikut berpartisipasi baik secara langsung maupun perwakilan dalam proses perumusan, pengembangan. Selain itu, lanjutnya, juga dalam pembuatan hukum yang terjamin di dalam lembaga tersebut.
“Rakyat sebagai pemilik kedaulatan memiliki ruang dan keterlibatan di dalam lembaga negara dan ikut menentukan arah pergerakan bangsa. Termasuk menentukan bagaimana mereka diperintah oleh pemerintahan yang mereka bentuk. Maka tujuan negara yang pada muaranya adalah kesejahteraan rakyat dapat tercapai,” jelasnya.
Konsepsi sistem bernegara, sambungnya, telah tertuang dalam naskah asli Undang-Undang Dasar 1945. Dalam aturan itu terdapat wakil-wakil yang terpilih melalui pemilu dan utusan-utusan untuk berada di MPR.
“Wakil-wakil yang terpilih adalah peserta pemilu. Sedangkan wakil-wakil yang diutus adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka. Dengan demikian, lembaga tertinggi negara itu berisi anggota DPR yang terpilih dan utusan daerah serta utusan golongan,” ucapnya.
Selanjutnya, ia mengusulkan agar DPR tidak hanya diisi oleh peserta pemilu yang berasal dari unsur partai politik saja, tetapi juga diisi oleh peserta pemilu dari unsur perseorangan. Menurutnya, terdapat beberapa dampak positif yang akan timbul.
“Ada tiga dampak positif dengan adanya anggota DPR RI peserta pemilu dari Unsur Perseorangan, yaitu pertama memperkuat mekanisme check and balances terhadap eksekutif. Kedua, mencegah koalisi besar partai politik dengan pemerintah yang merugikan kepentingan rakyat. Ketiga, sebagai penyeimbang dan penentu dalam pengambilan keputusan-keputusan penting di DPR RI,” pungkasnya.
Penulis: Tia Restutika
Editor: Nuri Hermawan