UNAIR NEWS – Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat Daerah (Law Center) Dewan Perwakilan Daerah RI menyelenggarakan diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Senin (11/2). Diskusi terbatas bertema “Merancang Mekanisme Hubungan antara DPD RI dan Pemerintahan Daerah” ini merupakan sarana untuk menghimpun masukan yang didapat dari kajian, pandangan, serta pendapat dari berbagai pakar dan pemerintah untuk dijadikan paper policy.
Diskusi ini merupakan hasil kerjasama antara DPD RI dengan Departemen Hukum Tata Negara FH UNAIR. Diskusi ini dihadiri oleh 14 anggota DPD RI, perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten, pejabat kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi negara, serta mahasiswa UNAIR.
Dalam diskusi terbatas ini, ada beberapa poin permasalahan yang dikemukakan oleh berbagai pihak antara lain tentang penguatan hubungan DPD dan pemerintah daerah, serta pemerataan anggaran pendapatan belanja negara yang dialokasikan untuk pembangunan daerah. Selain itu, DPD RI juga harus memainkan peran yang lebih besar agar keberadaannya dikenal publik.
Haris Nasiroedin, SH.,MH, M.Kn., selaku Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Jatim mengatakan bahwa DPD perlu memperhatikan hubungan dengan pemerintah daerah.
”DPD RI perlu kembali memperhatikan hubungan fungsi fasilitasi, konsultasi, dan agregasi,” papar Haris.
Sementara itu, Radian Salman selaku Ketua Pusat Konstitusi dan Lingkungan FH UNAIR membahas tentang hubungan DPD dengan lembaga negara dan daerah.
“Secara kewenangan konstitusional, hubungan DPD RI dengan DPR RI, dan DPD dengan daerah dalam konteks representasi teritori masih menjadi permasalahan,” tutur Radian yang juga Wakil Dekan III FH UNAIR.
Dari acara diskusi terbatas itu, ada tiga rumusan yang dihasilkan. Pertama, memperbaiki hubungan kelembagaan antara DPR dan pemerintah daerah dalam sistem NKRI.
Kedua, membentuk format mekanisme hubungan antara DPD dan pemerintah daerah dalam perancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ketiga, membentuk format mekanisme hubungan antara DPD dan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Penulis: Ahalla Tsauro
Editor: Defrina Sukma S