n

Universitas Airlangga Official Website

DPR Bahas Program Wajib Kerja Dokter Spesialis di UNAIR

Komisi IX
Ketua Komisi IX Dede Yusuf bersama Rektor UNAIR Prof. Nasih. (Foto: UNAIR NEWS)

UNAIR NEWS – Guna menyaring aspirasi para pengampu pendidikan dan pemangku kebijakan kesehatan di daerah, komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkunjung ke Universitas Airlangga, Jumat (24/3). Kedatangan komisi IX DPR RI tersebut membahas tentang Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).

Kunjungan kerja spesifik tentang WKDS yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf membawa serta 15 orang anggota. Selain pihak DPR, ada pula Rektor UNAIR, Wakil Rektor I UNAIR, Dekan FK UNAIR, Direktur RS UNAIR, Ketua Ikatan Dokter Indonesia wilayah Jawa Timur, Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jatim, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, dan delegasi Kementerian Kesehatan.

Dede mengatakan, distribusi dokter spesialis yang kurang merata di daerah-daerah adalah permasalahan besar. Ia menyebutkan penempatan dokter spesialis terbesar berada di Jawa Barat sebanyak 9.000 dokter, disusul Jatim dengan 6.000 dokter, dan Jawa Tengah dengan 5.000 orang.

“Di daerah-daerah seperti Papua, dan NTT (Nusa Tenggara Timur), jumlah dokter spesialisnya sangat kurang. Hal terpentingnya adalah distribusi ke daerah yang membutuhkan. Inilah kenapa pemerintah harus melakukan intervensi. Program inilah yang kemudian turun menjadi perpres (peraturan presiden),” tutur Dede.

Untuk mendapatkan aspirasi terkait aspek penting dalam pelaksanaan program WKDS, Komisi IX DPR RI berkunjung ke tiga perguruan tinggi yakni Universitas Sumatera Utara, Universitas Hasanuddin, dan tentu saja UNAIR. Sebab, tak dipungkiri, pihaknya sering menerima komplain mengenai pola penempatan WKDS di seluruh wilayah di Indonesia.

Menanggapi kunjungan delegasi DPR RI, Rektor UNAIR Prof. Dr. Mochammad Nasih, menyatakan bahwa pada prinsipnya UNAIR akan akan menyambut baik kebijakan program WKDS. “Universitas Airlangga menyambut baik kebijakan Program Wajib Dokter Spesialis. Kami akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, khususnya di wilayah terpencil,” tutur Nasih.

Direktur RS UNAIR, Prof. Dr. Nasronuddin, juga merespon kebijakan perpres tersebut. Menurut Nasron, sapaan akrabnya, regulasi tersebut memiliki niat positif untuk meratakan jumlah dokter spesialis di daerah. Namun, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan aspek kebutuhan rumah sakit pendidikan yang sudah dibangun jauh sebelum ada regulasi ini.

“Beberapa gedung sudah berdiri tetapi belum berjalan. Problemnya adalah sumber daya manusia. Di RS UNAIR, 50 persen tenaga berasal dari honorer lokal,” imbuh Nasron.

Senada dengan Nasron, Kepala Dinkes Jatim, Kohar Hari Santoso, tak menampik meski jumlah dokter spesialis di Jatim adalah salah satu yang paling tinggi, tetapi ada beberapa daerah yang masih kekurangan dokter spesialis. Kendalanya, adalah jumlah SDM. Untuk itu, pihaknya meminta agar Jatim bisa dimasukkan dalam program WKDS.

“Kita punya rumah sakit di Pulau Bawean. Infrastruktur sudah siap tapi tenaganya belum siap. Kami sudah sampaikan ke Kementerian Kesehatan, apakah bisa dimasukkan ke program WKDS itu,” terang Kohar.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meneken Perpres no. 4 tahun 2017 tentang Program Wajib Kerja Dokter Spesialis. Dokter spesialis yang wajib menjalani peraturan ini adalah mereka yang lulus setelah tanggal 4 Januari 2017. Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif senilai Rp 20 juta sampai Rp 80 juta bagi dokter spesialis yang melakukan wajib kerja di 144 rumah sakit yang diusulkan sebagai lokasi penempatan WKDS.

Penulis: Defrina Sukma S

Editor: Nuri Hermawan