UNAIR NEWS – Diabetes Mellitus (DM) Tipe 2 merupakan salah satu penyakit kronis yang banyak diderita oleh masyarakat. Pengobatan bagi pasien DM membutuhkan perawatan medis jangka panjang yang tentunya akan menguras biaya pengobatan pasien. Lalu, bagaimanakah biaya pengobatan pasien DM Tipe 2 untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?
BPJS Kesehatan hadir untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, termasuk untuk pasien DM Tipe 2. Hal ini menarik minat tim peneliti gabungan dosen farmasi Universitas Airlangga dan Universitas Muhammadiyah Malang untuk melakukan penelitian. Mereka adalah Aniza Oktaviana, Liza Pristianty, dan Ika Ratna Hidayati.
Liza Pristanty, peneliti sekaligus dosen Fakultas Farmasi UNAIR, menerangkan bahwa pengobatan DM 2 dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama melalui pengobatan farmakologis yang menggunakan obat antidiabetik oral dan insulin.
“Kemudian bisa juga menggunakan pengobatan non-farmakologis yang melibatkan perubahan gaya hidup,” terangnya pada Minggu (5/6/2022).
Pembiayaan pada pengobatan DM Tipe 2, lanjutnya, dapat dianalisis menggunakan metode cost of illness. Metode tersebut menggunakan suatu pendekatan untuk mengidentifikasikan dan mengevaluasi biaya dari suatu penyakit yang diderita oleh pasien.
Tim peneliti melakukan penelitian mengenai biaya pengobatan pasien DM Tipe 2 rawat jalan peserta BPJS di Puskesmas Mulyorejo Malang. Peneliti melakukan wawancara terstruktur kepada sebanyak 58 pasien dengan menggunakan teknik pengambilan sampel purposive sampling.
“Biaya yang timbul dari pengobatan DM adalah biaya langsung yang terdiri atas biaya langsung medis dan biaya langsung non medis. Selain itu ada pula biaya tidak langsung,” jelasnya.
Hasil penelitian tim menunjukkan bahwa biaya pengobatan pasien DM Tipe 2 terdiri dari biaya langsung medis sebesar Rp 173.560,00 – Rp 1.266.240,00, biaya langsung non medis sebesar Rp 0.00 – Rp 240.000,00. Sedangkan untuk biaya tidak langsung sebesar Rp 0.00 – Rp 1.200.000,00.
“Dengan demikian, biaya pengobatan pada pada pasien DM Tipe 2 selama satu tahun berada pada rentang biaya Rp 173.560 hingga Rp 6.090.240,” imbuhnya.
Dosen Fakultas Farmasi UNAIR itu menuturkan bahwa adanya rentang nilai biaya tersebut dipengaruhi oleh dua hal. Yaitu frekuensi kunjungan pasien dan kepatuhan pasien dalam menjalankan terapi.
“Apabila pasien patuh dalam menjalankan terapi, maka pasien dapat menekan biaya yang dikeluarkan,” ungkapnya. (*)
Penulis : Sandi Prabowo
Editor : Binti Q Masruroh