Universitas Airlangga Official Website

Dukung KTR, FKM Kembali Gelar Workshop Penggunaan Pajak Rokok dan DBHCHT

Pemecahan Strategi Optimalisasi Implementasi KTR melalui Pemanfaatan Pajak Rokok dan DBHCHT Oleh Dr Abdillah Ahsan SE ME (Sumber: Rosita).

UNAIR NEWS – Dukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) kembali menggelar workshop penggunaan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Acara tersebut terselenggara di ruang Emerald Swiss-Belinn, Manyar, Surabaya. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari masing-masing kota dan dinas kesehatan wilayah Jawa Timur, Rabu (24/01/2024).

“Tujuannya sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemeliharaan kesehatan dan mendukung kawasan tanpa rokok,” ujar Prof Dr Santi Martini dr M Kes, selaku Dekan FKM sekaligus Ketua Research Group Tobacco Control.

Sambungnya, Prof Santi mengatakan topik berikut terpilih dengan mempertimbangkan kondisi di Indonesia mengenai pengendalian tembakau. Data terbaru dari Prof Santi, terdapat hampir 80% dari 514 kabupaten atau kota telah mempunyai regulasi mengenai pengendalian tembakau baik melalui Perda, SK Bupati, dan regulasi lainnya.

“Berdasarkan pengamatan dan penelitian kami yang menjadi perhatian itu setelah punya Perda tantangannya ada pada penegakannya. Penegakan itu yang harus kita jaga,” imbuhnya.

Menurutnya, Prof Santi, tiap-tiap daerah tidak hanya berkewajiban mempunyai peraturan melainkan juga harus memiliki strategi agar dapat diterapkan. Kendala yang terjadi adalah kurangnya sumber daya, misalnya saja dana anggaran untuk implementasi program.

“Kita membantu teman-teman pemerintah daerah bagaimana menggunakan dana bagi hasil cukai tembakau untuk menerapkan Perda KTR,” ulasnya. 

Pajak rokok daerah merupakan sejumlah uang diluar bea cukai rokok yang besarannya tidak disepakati di awal. Namun ketetapan besaran pajak rokok tersebut melihat terapan cukai yang kemudian hitungannya sesuai dengan jumlah penduduk masing-masing daerah. 

“Dengan adanya pajak rokok ini belum sepenuhnya dapat mendukung kawasan tanpa rokok. Butuh komitmen dan anggaran, komitmen itu timbul kalau bupati walikota gubernur suka hal hal yang sehat,” jelas Dr Abdillah Ahsan SE ME, selaku narasumber sekaligus Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Berbeda dengan pajak rokok, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berasal dari besaran cukai yang ketetapannya telah berlangsung di awal. Dari seluruh hasil cukai tersebut sebanyak tiga persen dana akan dikembalikan ke daerah.

“Harapannya dari jumlah dana tersebut ada aksi simpatik melalui pemberdayaan masyarakat, edukasi, kampanye atau kegiatan lainnya. Sehingga tidak ada alasan tidak ada dana lagi,” pungkas Dr Abdillah.

Penulis: Rosita

Editor: Nuri Hermawan