UNAIR NEWS – Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga mengadakan seminar bertajuk East Java Economic Review pada Selasa (14/11/2023). Acara East Java Economic Review tersebut berlangsung secara daring melalui kanal Youtube Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur.
Diskusi itu mengusung tema “Kinerja Ekonomi Regional Jawa Timur 2023 dalam Perspektif Akademisi Lintas Disiplin Keilmuan”. Pada kesempatan itu, Taukhid SE M Sc IB MBA selaku Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur Hadir sebagai pembicara.
Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga menghadirkan Perwakilan dari Kementerian Keuangan Jawa Timur sebagai panelis diskusi. Ia menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami tentang bagaimana posisi Kementerian Keuangan terhadap perekonomian Indonesia.
“Saat ini, saya rasa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum atau tidak sepenuhnya memahami posisi Kementerian Keuangan terhadap perekonomian negeri Indonesia. Dengan adanya diskusi ini saya harap masyarakat mampu mengetahui perspektif keuangan dan ekonomi,” ujarnya.
“Tanggung jawab Kementerian Keuangan dalam konstitusi ada dalam pasal 23 dan 33. Pasal 23 terkait tugas Kementerian Keuangan dalam urusan APBN, pajak, mata uang, keuangan negara lain, dan posisi audit. Pasal 33 berisi tentang SDA dan potensi ekonomi yang dapat dikelola untuk kepentingan rakyat,” jelasnya.
Kementerian Keuangan dalam Konstitusi
Lebih lanjut, Taukhid mengatakan bahwa Anggaran dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara. Hal itu seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
“APBN ini yang seharusnya pemerintah berikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena dalam Pasal 23 ayat 1 UUD NRI 1945 berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tuturnya.
Terlepas dari hal itu, ia mengatakan saat ini Kementerian Keuangan membuat rencana kerja dalam pengelolaan keuangan negara. Rencana itu sudah teruji sejak terciptanya Undang-Undang Keuangan sehingga dapat mengelola keuangan secara profesional, terukur, dan accountable.
“Sebelum platform atau rencana kerja itu tercipta, penghitungan keuangan pada Dirjen Keuangan Negara, BUMN masih belum terlaksana dengan baik. Kemudian, semenjak adanya rencana kerja yang jelas maka Kementerian Keuangan mampu menjawab permasalahan tersebut,” tambahnya.
Selanjutnya, ia memaparkan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 mengenai keuangan negara. Dalam hal ini Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan telah memberi kuasa kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang terpisah.
“Moneter dan fiskal adalah satu kesatuan dalam konsep keuangan negara. Pada General Government Statistic, menggambarkan persis konsepsi dari keuangan negara tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Christopher Hendrawan
Editor: Nuri Hermawan