UNAIR NEWS – LIPJPKHI (Lembaga Inovasi, Pengembangan Jurnal, Penerbitan dan Hak Kekayaan Intelektual Universitas Airlangga dan AUP (Airlangga University Press) memberikan edukasi pada pelaku usaha mengenai desain industri dan hak cipta. Pada workshop yang merupakan rangkaian dari Festival HKI 2024 yang terlaksana pada Kamis (29/2/2024) di Sriwijaya Hall, ASEEC Tower UNAIR.
Workshop ini bertajuk “Urgensi Perlindungan Desain Industri Bagi Pelaku Usaha”, selaras dengan tema terkait desain industri dan hak cipta, menghadirkan Tommy Tyas Abadi ST SH MSi ( JFT Pemeriksa Madya Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI) selaku narasumber. Tommy membuka dengan menanyakan apa definisi dari desain industri. “Desain industri pada intinya adalah tampilan suatu produk beserta isinya yang memiliki hak cipta,” bukanya.
Desain Industri
Berikutnya, Tommy mengatakan bahwa desain industri diatur dalam regulasi. Ia mengutip Pasal 1 ayat 1 UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Ia juga menjelaskan bahwa syarat dari desain industri adalah suatu produk yang merupakan komoditas industri atau produksi massal. ”Harus komoditas industri, produksi massal, berulang dan berkelanjutan jika menciptakan suatu temuan baru tapi hanya bisa memproduksi satu buah saja maka tidak bisa,” katanya.
Lebih lanjut ia memaparkan beberapa hal yang bukan merupakan desain industri, yaitu bahan yang tidak terlihat secara kasat mata, tidak memiliki kesan estetis, tidak berpola dan bukan sebuah produk. “Contohnya seperti kain, corak atau motif,” imbuhnya.
Pentingnya Mendaftar ke DJKI
Selain itu, Tommy mengingatkan pentingnya mendaftarkan temuan, produk atau desain industri kepada DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) oleh pelaku UMKM atau pemilik desain industri. “Daftarkan desain industri kepada DJKI, agar paten. Jangan sampai melakukan publikasi penemuan, baik desain maupun tampilan produk sebelum terdaftar,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan terkait syarat pendaftaran ke DJKI, Tommy menegaskan terkait keterbaruan desain atau produk.” Syarat nya adalah merupakan hal baru, belum ada sebelumnya, belum ada yang mendaftarkan. Desain yang baru, tidak sama atau tidak mirip secara signifikan” katanya. Tommy mengingatkan pentingnya meninjau ulang apakah tersebut belum terungkap atau belum terpublikasi baik dalam maupun luar negeri.
Terakhir, Tommy menyebutkan agar dalam mendaftarkan desain industri untuk memperhatikan moral dan norma yang berlaku. “Suatu desain produk maupun desain industri jangan sampai mengganggu moral dan etika masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Tsaqifa Farhana Walidaini
Editor: Nuri Hermawan
Baca Juga: CoE-PSQ FKM UNAIR Gelar Webinar Edukasi Keselamatan Pasien untuk Anak dan Remaja