Universitas Airlangga Official Website

EKIS UNAIR dan LPS Gelar Diskusi Ulas Kekhawatiran Menabung di BPRS

Penyampaian materi oleh Dimas Yuliharto, Dalam gedung National Eye Center
Penyampaian materi oleh Dimas Yuliharto, Dalam gedung National Eye Center

UNAIR NEWS – Terjadinya likuidasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Kota Mojokerto menjadi polemik di antara pegiat ekonomi syariah. HIMA S3 Ilmu Ekonomi Islam Universitas Airlangga (UNAIR) bersama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengadakan Diskusi Pakar (19/3/2024) dengan menghadirkan pakar-pakar ekonomi Islam UNAIR. Kegiatan itu bertujuan untuk mengklarifikasi polemik tersebut. 

Hadir pula Dimas Yuliharto selaku sekretaris LPS. Dalam pemaparannya, ia mengatakan, “Pertumbuhan BPRS jauh lebih optimal daripada likuidasi BPRS”. Pertumbuhan BPRS berjumlah total 173 BPRS sedangkan yang mengalami pencabutan hanya empat atau lima. Hal ini memerlukan antisipasi dari nasabah yang terkena imbas. 

Selama ini, LPS menjadi institusi penjamin keamanan dana nasabah ketika bank mengalami kecurangan. Hal ini akan membuat nasabah bank menjadi lebih tenang dan nyaman karena keamanan nasabah telah mengalami penjaminan oleh LPS. Selain menjadi penjamin bagi nasabah bank, LPS juga memiliki tugas dalam menjaga stabilitas perbankan.”Kalau kita sebagai bank mencabut izin usahanya maka akan ada fungsi LPS yang berjalan, yang pertama penjaminan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dimas menerangkan bahwa bank akan dapat melakukan penjaminan simpanan ketika bank telah terverifikasi melakukan 3T. Di antaranya yaitu tercatat dalam pembukuan, tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak terindikasi melakukan kecurangan dalam bidang perbankan.

Dalam menjaga keamanan bagi nasabah, LPS juga melakukan penjagaan sistem stabilitas perbankan. Dalam diskusi itu, ia menegaskan bahwa lembaga ini melakukan pencairan aset bank ketika bank mengalami pencabutan izin usaha dan memberikannya hanya kepada nasabah yang terjamin. Dengan melakukan pemindahan tagihan atau aset kepada bank lain, LPS akan dapat menjaga kestabilan pada sistem perbankan. 

Kemudian Dimas menambahkan, “Tugas LPS selain itu juga sebagai penjamin pemegang policy”. Tugas ini bertujuan untuk mengatasi penguatan melalui industri perbankan. Sehingga LPS akan dapat melakukan penjaminan terhadap bank yang akan mengalami pencabutan izin usaha. Dengan demikian membuat masyarakat akan lebih tenang untuk menabung di Bank.

Penulis: Ahmad Hanif Musthafa

Editor: Yulia Rohmawati