Universitas Airlangga Official Website

Fakultas Hukum Gelar Colloquium Perbandingan Hukum

Prof Mirza Satria Buana SH MH PhD menjelaskan tahapan-tahapan perbandingan hukum. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum, Universitas Airlangga menggelar colloquium Program Magister dan Program Doktor Ilmu Hukum pada Jumat (1/12/2023). Acara bertajuk “Metode Perbandingan Hukum: Problem dan Prospek” ini membahas tentang salah satu penelitian hukum dengan cara membandingkan sistem hukum dari masing-masing negara.

Colloqium yang terselenggara di Aula Pancasila FH UNAIR merupakan bentuk kerja sama fakultas bersama Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia (ADPHI). Melalui acara tersebut menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang pendidikan hukum. 

Tiga narasumber colloquium yaitu Dr Rosa Ristawati SH LLM dosen hukum UNAIR dan Dr Dian Rositawati SH MA PhD pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Selain itu, turut hadir juga Dosen Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat, Prof Mirza Satria Buana SH MH PhD.

Perbandingan hukum menjadi bahan diskusi pada colloquium hari ini. Rosa Ristawati menyebutkan studi hukum di Indonesia banyak menghasilkan karya-karya perbandingan hukum. Dia memberi contoh dalam ranah hukum konstitusi dan perdata sering menjadi bahan bandingan terhadap kebijakan negara lain.

“Mahasiswa mulai tertarik untuk melakukan penelitian perbandingan hukum. Banyak skripsi, tesis, dan disertasi yang mengusung objek penelitian sebagai bahan kajian,” ungkapnya.

Fakultas Hukum Gelar Colloquium Perbandingan Hukum

Menanggapi pernyataan Rosa Ristawati, Prof Mirza mengungkapkan bahwa penelitian perbandingan hukum masih belum sampai tahap analisis. Menurutnya hanya sampai pada penyajian persamaan dan perbedaan dari kedua hukum yang berlaku di dua atau tiga negara.

“Kajian terhadap perbandingan hukum bersifat penting karena dapat mengetahui sistem suatu negara. Namun, kajian seperti ini harus hati-hati untuk menghindari subjektivitas,” tuturnya.

Ketika seorang peneliti melakukan perbandingan hukum, Dian Rositawati menguraikan metode yang dapat peneliti terapkan. Pertama, terangnya, penelitian dengan melihat perbandingan hukum suatu negara secara mikro dan makro. 

Kemudian Dian Rositawati menyebutkan cara melakukan perbandingan hukum dapat melalui proses panjang sejarah. Terakhir, lanjutnya melihat hukum dari dua negara.

“Peneliti perbandingan hukum harus mendapat informasi isu-isu hukum dari negara lain sebelum melakukan bandingan. Mereka dapat menemukan data melalui lompatan sejarah, melihat hukum dari dua negara, dan hukum mikro maupun makro,” jelasnya.

Ketiga pembicara menyimpulkan hasil akhir perbandingan hukum berupa evaluasi sistem hukum. Mereka menyebutkan bahwa penelitian tersebut dapat membangun sistem negara baru yang lebih baik.

Penulis: Iratri Puspita

Editor: Nuri Hermawan