UNAIR NEWS – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR) bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar kegiatan LPS Mengajar. Kegiatan tersebut mengusung tema LPS Mengajar Sistem Penjaminan Simpanan di Indonesia yang bertujuan untuk memperkenalkan Lembaga Penjamin Simpanan kepada mahasiswa. Acara tersebut berlangsung pada Selasa (5/12/2023) di Aula Fadjar Notonagoro FEB UNAIR, Kampus Dharmawangsa-B.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR, Prof Dr Muhammad Madyan SE MSi MFin menyebut seiring dengan berjalannya waktu, diperlukan sebuah sistem yang penjaminan pasca krisis keuangan 1998.”Sistem penjaminan diperlukan dalam berkembangnya era digitalisasi perbankan khususnya pasca era 1998,” ucapnya.
Ia menambahkan dalam perjalanannya, LPS selalu hadir dalam menjamin simpanan nasabah melalui berbagai fase penguatan. “Kegiatan ini sebagai bukti bahwa UNAIR ikut dalam proses penguatan LPS salah satunya melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi ini,” tambahnya.
LPS Sebagai Sahabat Nasabah
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, LPS hadir sebagai sebuah lembaga yang membuat masyarakat bahagia dan bukan untuk ditakuti. “Dulu kalau ada LPS di bank selalu ditakuti nasabah karena takut uangnya kalau hilang tidak diganti. Sekarang kita ubah LPS sebagai sahabat nasabah,” ucap Yudhi.
Menurutnya LPS saat ini terus berprogres untuk menjadi sebuah lembaga yang selalu memberikan yang terbaik melalui berbagai macam cara. “Tentu saja kita terus bertransformasi dalam beberapa fase penguatan hingga saat ini,”
Ia menambahkan bahwa LPS merupakan lembaga yang menjamin simpanan uang kita yang berada di bank, sehingga jika sewaktu-waktu uang kita hilang atau terjadi permasalahan pada bank tersebut dapat dijamin oleh LPS. “Kita menjamin uang nasabah yang ada di bank, namun tentu dengan beberapa syarat seperti menjamin simpanan hingga jumlah dua milyar per bank,” tegasnya.
Ia pun memberikan skema mengenai cara bagi nasabah terkait syarat penjaminan simpanan 3T. Adapun 3T adalah pertama tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Terakhir, tidak menyebabkan bank menjadi gagal.
“Ya kita dibentuk untuk menjamin uang nasabah, jadi masyarakat tidak perlu lagi takut, tapi syarat itu harus dipenuhi,” tambahnya.
Dalam perkembangannya, LPS memang dibentuk sebagai langkah untuk menjamin uang nasabah yang berada di perbankan. Namun tidak serta merta menjadikan LPS sebagai ikut serta dalam menjaga kestabilan ekonomi negara.
“Kita berkolaborasi dengan Bank Indonesia untuk mempertahankan suku bunga sehingga dapat menjaga kestabilan juga,” tambahnya.
Menurutnya, kegiatan semacam ini harus terus dilaksanakan mengingat perkembangan sistem perbankan yang semakin maju dan rumit di kemudian hari.
Penulis : Laksamana Salman Alfarizi
Editor : Khefti Al Mawalia