Universitas Airlangga Official Website

FH Gelar Simposium Hukum, Ungkap Kebijakan Kepailitan di Indonesia

Tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan duduk di hadapan para audiens. Ketiga laki-laki merupakan pemateri, sementara satu perempuan adalah moderator.
Pemaparan materi oleh Dr Farih Romdoni Putra SH MH (kiri), Henry Sulaiman SH ME (tengah), dan Prof Dr M Hadi Shubhan SH MH CN (kanan) pada Simposium Hukum 2025 (Foto: Dok. Panitia)

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) untuk pertama kalinya menggelar Simposium Hukum 2025 bertajuk Menyongsong Arah Baru Kebijakan Kepailitan Indonesia. Kegiatan ini merupakan inisiasi Departemen Akademik dan Pengembangan Prestasi (Akapres) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Berlangsung pada Sabtu (20/9/2025), simposium tersebut terselenggara di Auditorium lantai 12, Gedung AG Pringgodigdo, FH, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR.

Kepada UNAIR NEWS, Ni Putu Gita Mahadewi Matra selaku ketua pelaksana menyampaikan bahwa Simposium Hukum 2025 ini diharapkan menjadi ruang diskusi lintas kalangan. “Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, tentunya bisa membuka wawasan mengenai kepailitan. Tidak hanya mahasiswa hukum, tetapi juga masyarakat umum dapat bertukar gagasan bersama praktisi seperti pemerintah, akademisi, hingga law firm,” ujarnya.

Mengawali sesi materi, Prof Dr M Hadi Shubhan SH MH CN, Guru Besar Hukum Kepailitan FH UNAIR sekaligus satu-satunya di Indonesia menjelaskan perkembangan kepailitan di Indonesia. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa sejak pasca krisis 1998, jumlah perkara kepailitan terus meningkat dan melahirkan dinamika baru dalam praktik hukum. 

Sejumlah audiens terdiri dari laki-lkai dan perempuan duduk mendengarkan materi dari narasumber
Para peserta Simposium Hukum 2025 pada Sabtu (20/9/2025) di Auditorium lantai 12, Gedung AG Pringgodigdo (Foto: Dok. Panitia)

Lebih lanjut, Prof Hadi mengungkap empat fungsi utama kepailitan di Indonesia. Mulai dari penyelesaian perusahaan insolven, sarana recovery bagi kreditor, percepatan likuidasi, hingga alternatif eksekusi putusan pengadilan. “Indonesia ini unik karena fungsi kepailitannya lebih luas dibandingkan negara lain, tetapi efektivitasnya masih lemah. Recovery rate rendah, ekosistem keuangan dan data aset belum mendukung, bahkan kerap terjadi penyalahgunaan instrumen kepailitan,” jelasnya.

Sementara itu, Henry Sulaiman SH ME, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Hukum Umum Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menyoroti relevansi Perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Ia menilai, regulasi tersebut perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan zaman.

“Revisi regulasi bukan sekadar teknis semata, melainkan menyangkut kepercayaan dunia usaha dan kepastian hukum. Pertanyaannya, apakah regulasi kita masih sesuai dengan tantangan saat ini? Kami bersama para pemangku kepentingan sedang menyiapkan pembaruan agar sistem kepailitan lebih efektif, adil, dan sejalan dengan praktik global,” imbuhnya. 

Menutup sesi materi, Dr Farih Romdoni Putra SH MH, Partner di Karna Partnership mengangkat isu cross border insolvency yang kian relevan. Menurutnya, perkara kepailitan lintas batas kerap terhambat oleh perbedaan yurisdiksi, biaya tinggi, serta lamanya proses. Ia mencontohkan kasus Garuda Indonesia dan Duniatex sebagai bukti keterbatasan hukum domestik dalam menghadapi kompleksitas global.

“Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law, padahal itu penting untuk memperkuat kerja sama internasional dan regional. Tanpa payung hukum yang jelas, efektivitas penanganan kepailitan lintas negara akan selalu terbatas,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Simposium Hukum 2025 ini juga menggelar forum group discussion (FGD) yang membagi peserta ke dalam kelompok-kelompok kecil untuk mendiskusikan kasus dan isu seputar kepailitan. Selain itu, acara ini turut membuka kesempatan magang bagi mahasiswa hukum yang ingin memperdalam praktik kepailitan. 

Penulis: Fania Tiara  Berliana M

Editor: Yulia Rohmawati