UNAIR NEWS – Problematika khususnya terkait kepemilikan hak atas tanah merupakan isu yang masih menjadi perhatian khsusus bagi pemerintah. Upaya preventif yang dapat dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hak yakni dengan melakukan pendaftaran tanah.
Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah.
Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Magister Kenotarian Universitas Airlangga (UNAIR) mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai salah satu bentuk penegakan pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis (20/7/2022) di Desa Wedani Kabupaten Gresik dengan mengusung tema Pemberian Penyuluhan dan Pendampingan Tentang Hak Atas Tanah Masyarakat di Desa Wedani.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Dr Indira Retno Aryatie SH MH dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Desa Wedani H Sanjaya. Dalam sambutannya, Sanjaya sangat berharap hasil dari kegiatan ini memberikan kesadaran bagi masyarakat Desa Wedani, khususnya untuk segera mendaftarkan tanah agar masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanahnya.
Dr Agus Sekarmadji SH MHum sebagai pakar hukum sekaligus dosen bidang pertanahan Fakultas Hukum UNAIR memberikan materi.
“Undang-Undang Pokok Agraria sejak tahun 1960 sudah memberikan anjuran untuk melakukan pendaftaran tanah. Manfaat dari pelaksanaan pendaftaran tanah sendiri yaitu agar masyarakat mendapatkan sertifikat yang digunakan sebagai alat bukti hak sebagaimana ada dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997,” ucap Agus.
Dengan adanya sertifikat tersebut, lanjut Agus, apabila terjadi sengketa maka sertifikat dapat dijadikan sebagai alat bukti kepemilikan yang sah. Selain sebagai alat bukti, sertifikat juga dapat dijadikan sebagai jaminan utang oleh masyarakat.
“Manfaat lainnya yang dapat menguntungkan bagi masyarakat yaitu pada saat pengadaan tanah demi kepentingan umum oleh pemerintah. Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah maka nilai tanah tersebut akan semakin tinggi dibandingkan dengan tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak,” tambahnya.
Masyarakat sangat antusias memberikan pertanyaan usai penyampaian materi. Salah satunya disampaikan oleh H Sanjaya selaku Kepala Desa Wedani yang meminta pendapat dari pemateri terkait tanah eigendom yang dimiliki oleh Mbah Jubaer. Tanah tersebut sedang disewakan dan pada saat masa sewa, tanah ingin dibeli oleh orang lain namun penyewa tidak mempermasalahkan tanah tersebut untuk dijual oleh pihak lain.
“Jika membahas tentang tanah eigendom kita harus berhati-hati. Mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria kita harus mengetahui tanah eigendom tersebut milik siapa. Jika eigendom milik perorangan, maka pada ketentuan sekarang tanah tersebut sudah menjadi tanah negara,” jawab Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan yang pada intinya tanah eigendom yang dimilik Mbah Jubaer tidak boleh dilakukan peralihan jual beli. Sebab, status tanah eigendom tersebut merupakan tanah negara. Jika Mbah Jubaer ingin melakukan peralihan dengan menjualnya dengan orang lain, seharusnya Mbah Jubaer harus terlebih dahulu mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Dengan syarat, pengajuan permohonan memberikan bukti dasar penguasaan tanah dan memberikan bukti hak dasar kekuasaan atas tanah tersebut.
Pada akhir sesi yaitu sebelum acara penyuluhan dan pendampingan hukum ditutup oleh moderator. Agus mengimbau untuk masyarakat Desa Wedani segera mendaftaran kepemilikan tanahnya agar mendapatkan kepastian hukum. Ia juga berharap, diadakannya acara pendampingan dan penyuluhan ini masyarakat menjadi lebih sadar pentingnya pendaftaran tanah dan segera mendaftarkan tanah mereka di Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. (*)
Penulis :Ajeng Aodina
Editor: Binti Q. Masruroh