UNAIR NEWS – Kerjasama luar negeri untuk diseminasi karya-karya akademik merupakan suatu keniscayaan dalam meningkatkan kualitas riset universitas. Itulah yang ditempuh oleh FH UNAIR ketika mereka menggelar International Colloquium bersama dengan Fakulti Undang-Undang Universitas Teknologi MARA Shah Alam pada Senin (17/10/2022). Kolokium ini digelar secara luring di Shah Alam, Malaysia, diikuti dengan presentasi 52 karya akademik dari jajaran sivitas akademika kedua universitas.
Tema besar yang diangkat dalam kolokium itu adalah “Strengthening the Role of Law to Foster the Use of Technology and Innovation for Sustainable Development.” Dekan FH UNAIR Iman Prihandono PhD mengatakan bahwa kooperasi akademik antara dua kampus ini hal yang diperlukan.
“Isu Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pekerjaan rumah bersama yang harus dikembangkan oleh universitas, tak terkecuali fakultas hukum. Yang namanya hukum itu akan selalu tertinggal dengan inovasi teknologi. Harapannya proses diskusi dalam kolokium ini menjadi langkah-langkah penting dalam membuat hukum, terutama hukum Indonesia dan Malaysia, lebih responsif terhadap teknologi,” tutur Pakar Bisnis dan HAM itu.
Topik karya akademik yang dipresentasikan itu beragam. Beberapa contohnya adalah terkait tulisan Pakar Hukum Internasional UNAIR Prof Koesrianti dan Pakar Hukum Bisnis UNAIR Prof Agus Yudha Hernoko terkait dampak teknologi terhadap perkembangan pendidikan hukum di Indonesia. Contoh lain adalah penelitian Pakar Hukum Internasional UNAIR Jani Purnawanty terkait aplikasi teknologi yang inklusif terhadap komunitas lanjut usia dalam rangka mewujudkan nilai-nilai SDGs.
International Colloquium UiTMLaw x FH UNAIR ini juga melangsungkan seminar yang diisi dengan tiga pembicara mancanegara. Pertama adalah Prof. Shawkat Alam dari Macquarie University yang membahas terkait technology transfer guna membantu negara dunia ketiga (Global South) untuk mewujudkan SDGs. Kedua adalah Prof. Joost Nan dari Erasmus Universityyang membahas peran hukum pidana untuk merespon terhadap kejahatan lingkungan hidup. Ketiga adalah Prof. Stefan Koos dari Bundeswehr Uni Munchen yang membahas terkait pertanggungjawaban sosial media terhadap kepemilikan data dalam hukum Jerman dan Uni Eropa.
Penulis: Pradnya Wicaksana
Editor: Nuri Hermawan