Universitas Airlangga Official Website

FKM UNAIR Gelar Diseminasi Implementasi 100 Persen KTR di Surabaya

Prof Dr Santi Martini dr M Kes selaku Dekan FKM UNAIR, sekaligus ketua RGTC Jawa Timur saat menyampaikan paparan. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan agenda desiminasi implementasi 100 persen penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya. Agenda itu terselenggara di gedung Hall Majapahit, ASEEC Tower UNAIR, Kamis (21/22/2023).

Prof Dr Santi Martini dr M Kes selaku Dekan FKM UNAIR, sekaligus ketua RGTC Jawa Timur mengatakan bahwa Surabaya sudah mengeluarkan Perda KTR pada tahun 2008.  Selanjutnya perda tersebut direvisi sesuai peraturan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 sehingga dilakukan amandemen pada tahun 2019 hingga keluar Perda No 2 tahun 2019 tentang KTR di Surabaya. 

“Nah sekarang kita tinggal memonitor mengevaluasi pelaksanaannya,” ujar Prof Santi.

Implementasi pelaksanaan Perda KTR sendiri terdapat banyak pelanggaran. Sehingga Prof Santi menegaskan, Surabaya masih harus melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pelanggaran tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengatakan perlunya regulasi baru mengenai iklan rokok. 

“Kita masih banyak melihat iklan rokok di kota Surabaya. Ini menjadi PR kota Surabaya agar tidak ada lagi iklan rokok ya,” tuturnya. 

Hadir dalam acara desiminasi tersebut Kementerian Kesehatan RI,  dan Epidemiolog Dinas Kesehatan Surabaya Rosita Dwi Yuliandari SKM M Epid. Masing-masing dari mereka menyampaikan implementasi KTR yang telah dilakukan di Indonesia dan Jawa Timur. 

“Upaya yang sudah kita lakukan sejauh ini meliputi promotif dan kuratif,” terangnya.

Lebih lanjut Rosita juga menyatakan bahwa dari penerapan KTR di Surabaya masih terdapat beberapa pelanggaran utamanya di tempat umum dan beberapa lainnya di tempat kerja. Pihaknya menurutnya hal tersebut masih menjadi permasalahan utama dan tengah menjadi garapan Dinas Kesehatan untuk mengurangi kasus pelanggaran. 

“Upaya pemberian Sanksi masih kita jalankan. Namun sayangnya bapak ibu, perlu kita ketahui di Jawa Timur ini masih terdapat 4 daerah yang belum menerapkan regulasi sama sekali mengenai KTR,” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Rosita mengatakan empat daerah yang belum mempunyai regulasi mengenai KTR tersebut di antaranya Ponorogo, Kediri, Pasuruan, Bojonegoro. Sementara itu, daerah lainnya sudah menerapkan regulasi dan implementasi KTR. 

“Di Surabaya sendiri kita sudah menerapkan pembentukan kampus bebas asap rokok. Kami juga sudah mendapatkan apresiasi kampung keren tanpa rokok award,” imbuhnya.

Penulis: Rosita

Editor: Nuri Hermawan