UNAIR NEWS – Memiliki sertifikasi halal pada suatu produk menjadi suatu hal yang penting bagi pengusaha. Mengingat di Indonesia, mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga produk dengan sertifikasi halal bisa lebih diterima masyarakat. Dampaknya, suatu produk dapat mengalami peningkatan kualitas serta penjualan.
Menyikapi hal tersebut, Pusat Halal Universitas Airlangga (UNAIR) menggandeng salah satu kelompok Belajar Bersama Komunitas (BBK) melaksanakan program sosialisasi Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dan Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Kedungudi, Kecamatan Trawas, Kota Mojokerto.
Pengajuan tersebut mendapat pendampingan dari perwakilan Pusat Halal UNAIR yaitu Davano Al Raffi dan Achmad Mundir. Davano mengungkapkan bahwa kegiatan yang terlaksana pada Senin (20/1/2025) tersebut bertujuan untuk meningkatkan penjualan produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“Karena banyaknya UMKM yang ada disana belum memiliki sertifikasi halal dan ini juga perintah dari kepala desa untuk membantu melakukan pembuatan NIB serta pengajuan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha,” jelasnya.
Terjun Langsung
Ketika mendapat kesempatan untuk melakukan sosialisasi, Davano menyampaikan bahwa perwakilan Pusat Halal UNAIR terjun langsung dengan melakukan kunjungan dari rumah ke rumah para penggiat UMKM. “Kegiatan ini dilakukan pada 10 rumah warga dan 8 diantaranya bisa masuk dalam pengajuan sertifikat halal.” ucapnya.
Masyarakat Desa Kedungudi memiliki ciri khas produk unik berupa keripik samiler. Menurut Davano, pelaksanaan program ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat. “Alhamdulillah disambut baik oleh masyarakat karena rata-rata masyarakat hanya menjual produknya saja tanpa memperhatikan administrasi seperti NIB dan sertifikasi halalnya,” ujarnya.
Peningkatan Penjualan
Davano juga mengungkapkan bahwa pengajuan sertifikasi halal dan NIB merupakan suatu hal yang penting karena bersifat wajib dan akan memiliki dampak positif terhadap suatu produk. “Memang sertifikasi halal ini dapat memperluas jangkauan pasar. Ini juga untuk memenuhi kewajiban halal UMKM dari pemerintah Indonesia,” sebutnya.
Selain itu, produk yang sudah tersertifikasi halal dapat meningkatkan penjualan imbas kepercayaan masyarakat terhadap suatu produk semakin meningkat. “Penting untuk meyakinkan pembeli bahwa produknya halal dari mulai proses hingga bahan yang digunakan. Sertifikat halal ini nantinya juga bisa menjadi syarat dalam penjualan di toko atau tempat wisata,” imbuhnya.
Ia berharap program ini dapat menjadi manfaat tersendiri bagi para penggiat UMKM yang ada di Desa Kedungudi dan turut menjadi kontribusi untuk bersama-sama meningkatkan jumlah produk bersertifikasi halal di Indonesia. “Semoga dalam pembuatan sertifikat halal ini dapat menjadikan produk mereka bertambah luas penjualannya,” pungkasnya.
Penulis: Mohammad Adif Albarado
Editor: Khefti Al Mawalia