Staff ground-handling merupakan bagian pekerjaan di bandara yang beresiko tinggi terdampak paparan kebisingan dari suara mesin pesawat, sehingga dapat mengakibatkan penurunan pendengaran. Berdasarkan World Health Organisation (WHO), dinyatakan bahwa sebanyak 16% orang dewasa mengalami penurunan pendengaran pada dewasa yang memiliki pekerjaan yang memiliki paparan suara kencang, apalagi insidensinya tinggi di negara berkembang.
Lingkungan bandara, terutama pada bagian ground handling, merupakan tempat yang bising dan dikatakan tempat yang beresiko tinggi untuk menyebabkan Noise Induced Hearing Loss (NIHL) atau gangguan pendengaran yang diakibatkan oleh kebisingan. Untuk mencegah hal ini, Menteri Tenaga Kerja menetapkan dalam keputusan nomor 13/MEN/X/2011, maksimum dari nilai ambang kebisingan dari suatu pekerjaan adalah 85 dB dengan paparan yang tidak lebih dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu.
Faktor terjadinya gangguan pendengaran itu banyak. Tetapi yang beresiko tinggi adalah suara yang berintensitas tinggi dan mendengar suara itu dengan durasi yang lama. Satuan intensitas suara yang biasa kita dengar sebagai desibel (dB) akan banyak ditemukan dalam dunia pendengaran karena ini adalah hal untuk mengukur faktor resiko gangguan pendengaran. Manusia normal dapat mendengar hingga kurang lebih 60 dB, namun suara dengan intensitas di atas >75 dB dalam waktu lama dapat menyebabkan gangguan pendengaran.
Untuk beberapa staff ground handling memiliki resiko tinggi terkena gangguan pendengaran karena beberapa area pekerjaannya memiliki intensitas suara melebihi 70 dB. Maka, Ear Protection (EP) atau biasa dikenal sebagai pelindung telinga telah disediakan oleh pihak bandara untuk petugas bandara. EP mampu menurunkan intensitas suara sebanyak 33 dB, yang artinya dapat menurunkan hingga di bawah 85 dB dan petugas bandara mampu bekerja sampai 8 jam.
Tetapi kenyataannya, banyak petugas bandara yang jarang ataupun tidak memakai EP pada tempat yang terkena paparan suara berintensitas tinggi. Hal ini sangat beresiko apabila petugas bandara bekerja dengan durasi yang lama.
dr. Citra Dwi Astuti, bersama dengan Dr. Nyilo Purnami, dr., Sp. THT-KL (K), FICS, dan Nugraenny Affianti, S.Ked melakukan penelitian terhadap 89 staff ground handling di Bandara Juanda, Surabaya. Disebutkan bahwa beberapa dari staff ground handling mengalami gangguan pendengaran yang diakibatkan oleh kebisingan. Terutama staff yang sudah berumur di atas 50 tahun. Hal ini membuktikan bahwa umur mempengaruhi pendengaran, terutama pada orang yang bekerja di tempat bising, tentunya akan memicu gangguan pendengaran yang lebih parah dari seharusnya.
Hal ini juga dikuatkan oleh hasil penelitian oleh Rahayu dan Pawenang (2016) yang menyatakan bahwa orang yang sudah berumur di atas 40 tahun lebih beresiko tinggi untuk terkena gangguan pendengaran.
Ternyata bukan hanya umur saja, pada hasil penelitian yang sama, dibuktikan bahwa yang paling banyak terkena gangguan pendengaran adalah staff yang sudah bekerja lebih dari 17 tahun. Maka hal ini juga membuktikan bahwa durasi pekerjaan di tempat bising juga mempengaruhi pendengaran. Dibuktikan juga oleh penelitian Bashiruddin (2009) bahwa semakin lama durasi terkena paparan suara keras, maka semakin beresiko terkena gangguan pendengaran. Untuk mencegah hal ini, pemakaian EP sangat dianjurkan terutama untuk staff yang bekerja di tempat dengan suara berintensitas tinggi dan durasi kerja yang lama.
Tentu hal ini menjadi perhatian karena jika dibiarkan, resiko untuk mengalami gangguan pendengaran ini akan semakin parah dan tentunya dapat mengganggu individu terkait jika sudah memiliki gangguan pendengaran yang berat. Meskipun tidak nyaman, penggunaan EP sangat diperlukan untuk mengurangi intensitas suara secara langsung ke telinga, dan berguna untuk kesehatan staff, juga mencegah gangguan pendengaran, terutama orang memiliki umur di atas 50 tahun dan bekerja di area yang beresiko tinggi terkena paparan suara. Staff ground handling dan perusahaan tentunya juga harus tahu batasan waktu kerja mengingat peraturan dari Menteri Tenaga Kerja yang menetapkan bahwa pekerjaan yang memiliki lingkungan pekerjaan dengan intensitas suara lebih dari 85 dB tidak boleh lebih dari 8 jam.
Penulis: Zahra Sabrina Setyarto Referensi:
http://www.kjorl.org/journal/view.php?doi=10.3342/kjorl-hns.2019.00353