Universitas Airlangga Official Website

Guru Besar UNAIR Terangkan Pentingnya Digitalisasi Tata Kelola Zakat

Ilustrasi Zakat (Sumber; birminghammail.co)
Ilustrasi Zakat (Sumber; birminghammail.co)

UNAIR NEWS – Zakat merupakan harta yang wajib seorang muslim keluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima. Ada delapan golongan penerima, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. 

Mengenai hal itu, UNAIR NEWS berhasil mewawancarai Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi Islam dan Keuangan Islam Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Tika Widiastuti SE MSi pada Sabtu (30/3/2024). Prof Tika menerangkan, rukun Islam yang ketiga itu bila dilaksanakan berpotensi untuk menyejahterakan masyarakatnya.

“Banyak media yang memberitakan potensi zakat di Indonesia cukup besar. Tercatat, sekitar 10 tahun lalu hasilnya terkumpul adalah 200 triliun dan sekarang meningkat sekitar 300 triliun,” jelas Prof Tika.

Prof Dr Tika Widiastuti SE MSi, Guru Besar Ekonomi Islam UNAIR (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut, Prof Tika mengatakan, meskipun memiliki potensi yang besar, tetapi ada juga berbagai tantangan, salah satunya terhadap tata kelolanya. Lembaga pengelola, lanjutnya, harus lebih modern dan akuntabel dalam melakukan pengelolaan agar mendapat kepercayaan masyarakat.

“Adanya pemberitaan mengenai kasus-kasus lembaga pengelolaan menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun. Lembaga pengelola harusnya lebih modern dan akuntabel dalam melakukan pengelolaan,” terang Prof Tika.

Di sisi lain, terdapat masalah juga pada Muzakki yang menyalurkan zakat pada lembaga yang tidak langsung terdaftar secara resmi sebagai lembaga pengelola. Sehingga, transparansi dalam pengelolaan zakat harus lebih meningkat.

Untuk mengatasi permasalahan yang ada, sambung Prof Tika, digitalisasi menjadi salah satu solusi yang bisa diterapkan. Melalui digitalisasi, masyarakat bisa mendapatkan informasi pada siapa zakat yang telah ia bayarkan.

“Meskipun beberapa lembaga sudah menerapkan digitalisasi, itu hanya sebagian kecil yang diketahui oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlunya komitmen dari para lembaga pengelola dalam melakukan digitalisasi agar meningkatkan transparansi dalam pengelolaan zakat,” tutur Prof Tika.

Melalui digitalisasi tersebut, harapannya masyarakat dapat kembali percaya pada lembaga pengelola sebagai tempat untuk menyalurkan zakat.

Penulis: Muhammad Rizal Abdul Aziz

Editor: Yulia Rohmawati