Universitas Airlangga Official Website

Guru Besar FH UNAIR Terpilih Jadi Ketua Dewan Pakar DPC PERADI Surabaya

UNAIR NEWS – Prestasi membanggakan kembali datang dari Fakultas Hukum Universitas Airlanga (FH UNAIR). Prof Dr Muchammad Zaidun SH MSi yang juga merupakan Guru Besar FH UNAIR terpilih menjadi Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Surabaya (DPC PERADI Surabaya). Selain itu, Dekan FH UNAIR Iman Prihandono SH MH LLM PhD juga terpilih menjadi Anggota Dewan Pakar DPC PERADI Surabaya.

PERADI adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kewenangan PERADI antara lain melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, melaksanakan pengujian calon advokat, melaksanakan pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat.

Berkaitan dengan organisasi-organisasi advokat lainnya, tentu organisasi-organisasi tersebut tidak dapat dilarang sesuai Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Akan tetapi, organisasi-organisasi advokat lainnya ini tidak mempunyai kewenangan untuk menjalankan delapan jenis kewenangan PERADI.

“Suatu kepercayaan yang harus saya hormati. Karena DPC PERADI Surabaya ini berkaitan dengan organisasi profesi advokat dan pendidikan hukum yang berorientasi ke profesi advokat,” jelas Prof Zaidun.

Arah DPC PERADI Surabaya

Oleh karena itu, dalam masa jabatannya kali ini, Prof Zaidun akan berfokus untuk membersamai Dewan Pengurus DPC PERADI Surabaya, “Dewan Pakar DPC PERADI Surabaya bisa diminta memberikan masukan pada Dewan Pengurus DPC PERADI Surabaya bila diperlukan. Terutama jika dianggap ada masalah-masalah yang urgen dan relevan untuk segera ditanggapi dan dipecahkan oleh DPC PERADI Surabaya,” terangnya.

Prof Zaidun juga berharap agar DPC PERADI Surabaya sebagai organisasi profesi advokat dapat menjaga independensi dalam menjalankan misi sebagai penegak hukum dan keadilan.

“Sehingga DPC PERADI Surabaya dapat membantu para pencari keadilan dalam upaya menemukan dan memperoleh keadilan dengan mudah, cepat, dan tepat,” jelasnya.

Terakhir, Prof Zaidun juga berpendapat bahwa seluruh Fakultas Hukum di Indonesia perlu mempunyai hubungan kerja sama dengan organisasi profesi hukum seperti PERADI, INI, IPPAT, HKHPM, dan lain-lain. Hal ini dikarenakan, para lulusan Fakultas Hukum perlu belajar memecahkan dan menyelesaikan masalah hukum di masyarakat bukan hanya untuk menganalisa saja. (*)

Penulis: Tristania Faisa Adam

Editor: Binti Q. Masruroh