UNAIR NEWS – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Presiden Joko Widodo mengamanatkan agar penanganan data di Indonesia dilakukan secara satu pintu. Pemerintah daerah, dalam hal ini, diharapkan pula untuk mengambil bagian dalam penanganan data di Indonesia.
Merespons Perpres ini, pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur sebagai wali data menggantikan Badan Pusat Statistik (BPS). Jadi, selain berperan di bidang kehumasan serta informasi dan komunikasi publik, Dinas Kominfo Jatim memegang kendali penanganan data di area Jawa Timur.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Dr Hudiyono MSi, menjelaskan bahwa sekarang ini Dinas Kominfo Jatim tengah berfokus dalam optimalisasi sumber daya manusia untuk melaksanakan pembangunan satu data. Dirinya menyebutkan bahwa Kominfo Jatim telah mempersiapkan jaringan-jaringan untuk melakukan komunikasi publik yang berkaitan dengan pembangunan teknologi yang ada di Jawa Timur.
Berbagai unsur pun dipersiapkan mulai dari KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Dinas Kominfo kabupaten, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), hingga RelawanTIK (Teknologi, Informasi, dan Komunikasi). Selain pengoptimalan sumber daya manusia, pemerintah Provinsi Jawa Timur sekarang ini juga sedang melakukan pembangunan bank data.
“Sementara yang sudah jalan data dari BPS. Ini (berisi data) yang sering digunakan oleh masyarakat. Isinya data sektoral dari dinas-dinas yang jumlahnya hampir 58,” papar Dr Hudiyono MSi pada gelaran “Airlangga Forum#79: Komunikasi Publik Kemitraan Pendidikan Tinggi Membangun SDM Birokrasi Maju,” Jumat (8/4/2022).
Ia melanjutkan bahwa pengolahan data yang dilakukan Dinas Kominfo Jatim telah menggunakan Artificial Intelligence (AI). “(AI ini) hanya sebuah video (chip) kemudian analytic data itu sudah cepat disampaikan. Kemudian ,setelah dianalisis keluarlah yang kita sebut informasi data,” jelas Dr Hudiyono.
Untuk memudahkan akses publik terkait pelayanan data, Dr Hudiyono menyebutkan bahwa Dinas Kominfo Jatim telah menggunakan sistem Single Sign On (SSO). “Masyarakat itu kalau mau mencari data ya cukup lewat SSO itu. Dari situlah masyarakat bisa tanya masalah data keagamaan, pertanian, pendidikan, ekonomi, dsb,” terangnya.
Dinas Kominfo Jatim pun saat ini juga sedang mempersiapkan regulasi aturan tata kelola informasi dan komunikasi publik. “Aturan tentang satu data itu legacy-nya sudah kita persiapkan dan Insya Allah dalam tahun ini kita minta ke DPRD agar segera membuat Perda bagaimana tata kelola SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan satu data karena dua ini merupakan kunci,” pungkas Dr Hudiyono.
Penulis: Agnes Ikandani
Editor: Nuri Hermawan