UNAIR NEWS – Dalam mengadakan suatu perjanjian perlu membuat kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang telah bersepakat. Adanya kontrak merupakan landasan dan aturan main bagi perjanjian yang telah dibuat. Pada dasarnya, istilah kontrak memang memiliki makna yang sama dengan perjanjian, namun istilah kontrak lebih ditujukan untuk hubungan komersial.
Badan semi otonom Business Law Studies Fakultas Hukum Universitas Airlangga (BLS FH UNAIR) mengadakan workshop “Kepelatihan Contract Drafting & Negotiation Skills” yang terbagi dalam dua hari. Pada hari pertama Jumat (20/5/2022), workshop yang mengundang dosen-dosen FH UNAIR, Rizky Amalia SH MH dan Dr Ghansham Anand SH MKn, itu membahas mengenai seluk beluk hukum kontrak dan tata cara pembuatan kontrak.
Pembicara pertama, Rizky Amalia, memaparkan materi mengenai pengertian, karakteristik, syarat keabsahan, macam, dan jenis kontrak. Rizky menjelaskan bahwa terdapat lima jenis kontrak, yaitu benoemde overeenkomst dan onbenoemde overeenkomst, commercial contracts dan consumer contracts, public contracts dan private contracts, executed contracts dan executory contracts, serta domestic contracts dan international commercial contracts.
“Kontrak dan perjanjian itu sama atau tidak? Pada dasarnya itu sama. Tapi kontrak itu apakah hanya tertulis sajakah? Memang lazimnya (seperti itu, red). Kaitannya dengan hubungan komersial, kontrak itu lebih spesifik dibandingkan dengan perjanjian,” tutur Rizky.
Rizky juga menerangkan bahwa frasa “Rumah ini dikontrakkan” seperti yang sering terpampang di depan rumah yang disewakan itu sebenarnya memiliki makna yang rancu.
“Kalau saya dan orang-orang hukum lainnya tidak mengatakan rumah ini dikontrakkan, tetapi disewakan. Kalau dikontrakkan itu berarti rumahnya diperjanjikan, tidak jelas untuk apa, karena perjanjian itu luas sekali definisinya. Ada jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain,” ujar Rizky.
Selain sesi pemaparan materi, ada juga sesi mengerjakan latihan soal bagi para peserta workshop. Kemudian sesi dilanjut dengan pemaparan materi dari pembicara kedua, Ghansham Anand, mengenai tata cara perancangan kontrak.
Kontrak, jelasnya, yang kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis, dapat dilihat dalam konsep acara perdata sebagai alat bukti pertama. Alat bukti tulisan itu dapat dibedakan menjadi akta dan bukan akta.
“Akta kemudian dibedakan lagi menjadi akta di bawah tangan dan akta otentik. Alat bukti tulisan dalam acara perdata itu merupakan alat bukti utama karena sengaja dibuat sebagai alat. Bilamana terjadi sengketa di antara para pihak, maka alat bukti yang sengaja dibuat tadi digunakan sebagai rujukan,” jelas Ghansham.
Ghansham juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa aspek penting dalam perancangan kontrak, yaitu harus adanya penelitian, interpretasi dan bahasa kontrak, anatomi kontrak, outline kontrak, wording atau penormaan, dan review.
Pada akhir, Ghansham menegaskan untuk memperhatikan komparisi dalam perancangan kontrak. Komparisi adalah bagian yang menjelaskan kedudukan dan kapasitas para pihak sebagai subjek kontrak.
“Kalau komparisimu keliru maka bisa jadi kontrak itu dibuat oleh orang yang tidak berwenang. Bisa pula bertentangan dengan hukum. Kontrak itu tidak hanya dapat dibatalkan, tetapi juga dapat batal demi hukum,” pungkas Ghansham. (*)
Penulis: Dewi Yugi Arti
Editor: Nuri Hermawan