UNAIR NEWS – Forum Alumni by Ikawary FK UNAIR (Ikatan Alumni Midwifery) menggelar sosialisasi perubahan aturan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan. Meskipun masih menunggu pengesahan peraturan perundang-undangan tersebut tetapi, masa berlaku STR akan berubah menjadi seumur hidup.
Menanggapi perubahan kebijakan seperti itu, pihak akademik di Program Studi Kebidanan gencar menyebarkan informasi, khususnya untuk lulusan bidan. Dengan mengemasnya dalam bentuk webinar yang bertajuk “Regulasi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Rekomendasi Organisasi Profesi untuk Perpanjangan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)”.
Pada Minggu (22/10/2023) peserta sosialisasi mendapatkan informasi dari Wahyul Anis SKb Bd MKes, Dosen Kebidanan UNAIR. Selain terjun ke ranah pendidikan, dia juga menjabat sebagai pengurus daerah Ikatan Bidan Indonesia (PD IBI) Jawa Timur.
STR Seumur Hidup
Melalui zoom meeting Wahyul sapaan akrabnya menjelaskan bahwa banyak peraturan mengenai tenaga kesehatan yang mengalami perubahan. Menurutnya, walaupun pemerintah belum mengesahkannya tetapi, wacana-wacana sejak dulu tetap akan terealisasi.
“Sebenarnya wacana perubahan masa berlaku STR sudah ada sejak dulu. Namun, teknis pelaksanaan dan persyaratannya masih menunggu pemerintah mengesahkan aturan tersebut,” terang Wahyul.
Dia menambahkan tenaga kesehatan sekarang nantinya sudah tidak perlu mengurus perpanjangan STR setiap lima tahun sekali. Kebijakan tersebut baginya sangat mempermudah pengurusan legal profesi nakes.
“Sekarang STR masa berlakunya berubah menjadi seumur hidup. Sudah tidak ada lagi yang namanya perpanjangan STR tiap lima tahun sekali. Nakes tidak perlu repot-repot mempersiapkan syarat perpanjangannya,” tuturnya.
Perbedaan STR dan SIPB
Selain STR, Wahyul menyinggung tentang Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Dia menegaskan bahwa SIPB hanya dapat terproses ketika sudah menjalani praktik.
“Semua lulusan bidan bisa langsung mengurus STR. Namun, berbeda dengan SIPB yang pengurusannya terdapat syarat kelengkapan berkas tempat bekerja menjadi nakes,” jelasnya.
Kemudian Wahyul menerangkan umur bukti legal praktik menjadi tenaga kesehatan tetap lima tahun. “Kalau STR berlaku seumur hidup, beda lagi sama SIP yang peraturannya masih sama yaitu hanya berlaku lima tahun sekali,” ungkapnya.
SKP Terakreditasi
Dalam penjelasan terakhirnya, Wahyul menyampaikan tentang Satuan Kredit Profesi (SKP). Menurutnya SKP harus terakreditasi dari Kementerian Kesehatan. Dia melanjutkan bahwa tidak semua lembaga pelatihan memperoleh akreditasi tersebut.
“Sebelum mengikuti pelatihan bidan pastikan dulu kepada lembaga penyelenggaranya apakah memperoleh sertifikat dan terakreditasi dari Kemenkes. Cari amannya bisa ikut pelatihan di bapelkes,” tutupnya.
Penulis: Iratri Puspita
Editor: Nuri Hermawan