Universitas Airlangga Official Website

ILSA Chapter UNAIR Terbitkan Policy Paper tentang Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Infografis Policy Paper ILSA Chapter UNAIR. (Sumber: Instagram @ilsachapterunair)

UNAIR NEWS – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) menimbulkan pro kontra di masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menjadi salah satu organisasi yang menentang pemindahan IKN tersebut, sebab pengambilan keputusan pemindahan IKN dilakukan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat hukum adat serta masyarakat lokal.

Masyarakat hukum adat masih bergantung pada hasil hutan dan hasil alam lain dari lingkungan di sekitar lokasi pembangunan IKN. Undang-Undang tentang IKN yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 belum mengatur lebih lanjut mengenai pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat di wilayah pembangunan IKN, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Hal inilah yang menjadi dasar dari topik policy paper yang diterbitkan oleh badan semi otonom International Law Students Association (ILSA) Chapter Universitas Airlangga (UNAIR). Policy paper yang membahas mengenai hak-hak masyarakat hukum adat di lokasi IKN itu ditulis oleh tim peneliti ILSA Chapter UNAIR yang terdiri dari Falah Dawanis, Anita Maharani, Alifia Nuril Ba’is, Anik Setyawati, La Arofta Ilmy, dan Riza Saphira. Policy paper ini juga telah di-review oleh Direktur Pusat Studi Pluralisme Legal (CLeP) Fakultas Hukum UNAIR, Joeni A. Kurniawan, Ph.D.

Melalui wawancara dengan UNAIR NEWS pada Minggu (12/6/2022), Anita Maharani selaku Head Officer dari Research and Publications Affair ILSA Chapter UNAIR memaparkan bahwa rencana pemindahan IKN didasarkan pada beberapa alasan, di antaranya Kota Jakarta yang telah mengalami kepadatan penduduk yang tidak dapat dikendalikan serta alasan pemerataan pembangunan.

“Oleh karena itu, IKN dipindahkan ke Kabupaten Penajam Paser Utara. Namun, upaya pemindahan IKN ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari WALHI,” tutur Anita.

Anita juga menjelaskan dalam policy paper tersebut, ia dan kelima rekannya turut membahas mengenai perspektif hukum internasional terhadap problematika perlindungan hak masyarakat hukum adat akibat pembangunan IKN di Indonesia. Hak masyarakat hukum adat sendiri, sambungnya, telah diatur dalam hukum internasional, tepatnya pada Pasal 1 Universal Declaration of Human Rights 1948 yang menyatakan bahwa semua orang lahir dengan kehormatan dan hak yang sama.

“Menurut Pasal 1 ayat (1) International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights 1966, setiap orang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, baik itu menentukan status politik, ekonomi, sosial, maupun pengembangan budaya. Hal itu juga ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights 1966,” ujar Anita.

Ia menjelaskan bahwa saat ini aturan yang ada belum mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan hak masyarakat hukum adat yang akan terdampak pembangunan IKN. Oleh karena itu, sambungnya, sebagaimana bahwa hukum internasional telah mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat, policy paper ini hadir untuk mendorong agar pemerintah melakukan pembangunan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat yang berpotensi terdistorsi dan segera menyediakan aturan yang jelas guna menjamin kepastian hak tersebut. (*)

Penulis: Dewi Yugi Arti

Editor: Nuri Hermawan