Universitas Airlangga Official Website

Infografik: Hukum Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan

Infografik: Hukum Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan
Infografik: Kavita Vira Divania

UNAIR NEWS — Hukum Aborsi bagi Korban Pemerkosaan
Aborsi di Indonesia ilegal kecuali dalam situasi darurat medis. Aborsi dapat dilakukan dengan persetujuan suami, kecuali jika wanita yang bersangkutan adalah korban pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) huruf c Undang-Undang Kesehatan tahun 2023. Selain itu, aborsi untuk korban pemerkosaan dapat dilakukan jika usia kehamilan tidak melebihi 14 minggu atau jika terdapat kondisi darurat medis, sesuai dengan Pasal 463 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 2023.

Konsep Pidana bagi Pelaku Aborsi
Agar tindakan aborsi dapat dihukum pidana, harus ada bukti hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku aborsi dan kematian janin. Berdasarkan Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan tahun 2023, aborsi diklasifikasikan menjadi dua jenis: dengan persetujuan korban dan tanpa persetujuan korban. Kedua jenis ini dapat dikenai hukuman penjara. Tenaga medis yang melakukan aborsi di luar ketentuan undang-undang akan dijatuhi hukuman penjara dengan tambahan sepertiga dari hukuman biasa dan juga dikenakan sanksi etik profesi (Pasal 429 ayat (1) Undang-undang kesehatan).

Baca Juga:

Infografik lainnya

Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan Menurut Dosen Hukum Pidana UNAIR