Universitas Airlangga Official Website

Infografik: Mengupas Tuntas mengenai Kenaikan PPN 12%

Infografik: Mengupas Tuntas mengenai Kenaikan PPN 12%
Infografik: Muhammad Musthofa Yanuar

UNAIR NEWS  Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Pemberlakuan kenaikan tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini tentunya menimbulkan pro kontra di berbagai kalangan. Apalagi jika melihat adanya penurunan kelas menengah dan daya beli pada masyarakat Indonesia.

Terjadinya Penurunan Daya Beli Kelas Menengah

Runtutan terjadinya penurunan daya beli kelas menengah awalnya dimulai pada tahun 2019 karena efek pandemi, hingga tahun 2024 terjadi penurunan jumlah kelas menengah di Indonesia. Akan tetapi, pemerintah telah melakukan upaya dalam menjaga daya beli masyarakat. Misalnya, dari harga bahan bakar minyak (BBM), Indonesia cenderung lebih stabil daripada beberapa negara lain. Kemudian terkait deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut, terdapat kemungkinan dua penyebab dari fenomena ini, yakni antara banyaknya pasokan barang (supply) atau justru menurunnya permintaan (demand).

Dampak Kenaikan PPN

Fenomena kenaikan PPN tersebut menjadi dampak tersendiri bagi masyarakat. Menurut Prof Rossanto Dwi Handoyo SE MSi PhD, yang merupakan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), kenaikan PPN ini akan menurunkan konsumsi masyarakat, namun bisa meningkatkan APBN. Kemudian kenaikan APBN ini daat menjadi stimulus ekonomi melalui government spending, seperti membangun jalan, bandara, hingga pelabuhan. Prof Rossanto mengaharapkan efektivitas pemerintah dalam mengelola APBN agar bermanfaat untuk masyarakat.

Baca juga:

Infografik lainnya

Guru Besar FEB UNAIR Tanggapi Kenaikan PPN 12%