Gerakan No Viral No Justice di ruang digital adalah simbol kepedulian masyarakat terhadap ketidakadilan hukum.
Dampak dari no viral no justice :
- Fenomena ini tidak menjamin perlindungan hukum terhadap penyebaran informasi atau aib seseorang, meskipun berasal dari sumber yang tidak jelas (melanggar Pasal 40 UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi).
- Fenomena ini menciptakan ketidakadilan baru, di mana penegak hukum cenderung memprioritaskan penyelesaian kasus yang viral dibandingkan yang tidak.
Baca Juga :
Pascasarjana UNAIR Ulas Fenomena No Viral No Justice di Indonesia