Otoritas Jasa Keuangan(OJK) salah satu lembaga negara yang berdiri berdasarkan UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pada awalnya OJK memiliki tugas untuk mengatur, mengawasi dan melindungi sektor keuangan. Namun kemudian tugas OJK mengalami perluasan sejak adanya UU baru nomor 4 tahun 2023, yaitu sebagai pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).
https://unair.ac.id/ojk-mengajar-gandeng-feb-kenalkan-tugas-dan-tips-keuangan/





