UNAIR NEWS – Perbincangan mengenai isu pernikahan beda agama kembali mencuat di tanah air. Hal itu karena dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama dan keyakinan. Keputusan untuk melakukan pernikahan beda agama tetap harus melalui pemikiran yang matang dan kedua belah pihak bisa saling adil.
Baca Juga :
Isu Pernikahan Beda Agama Mencuat, Dosen Agama UNAIR Berikan Tanggapan