UNAIR NEWS – Hasil Pemilihan Umum 2024 akan diumumkan paling lambat pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang. Penghitungan real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mencapai tahap akhir, namun isu kecurangan selama proses pemungutan suara masih terus bergulir.
Banyak pihak yang menyarankan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang terduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan hal ini, pakar ilmu politik Universitas Airlangga (UNAIR), Ali Sahab SIP MSi, memberikan tanggapan. Menurutnya, penggunaan hak angket sebenarnya merupakan hal yang lumrah dan konstitusional. Ia menganggap penggunaan hak angket justru bagus sebagai saluran ketika terjadi suatu konflik.
“Pengajuan hak angket dapat dilakukan oleh sebagian anggota DPR yaitu minimal 25 orang dan disetujui lebih dari 50% anggota DPR. Selain itu keputusannya berdasar atas persetujuan lebih dari 50% anggota DPR yang hadir pada saat itu,” papar Ali kepada UNAIR NEWS pada Sabtu (9/3/2024).
Langkah Hak Angket
Ali mengatakan pengajuan hak angket oleh DPR sebelumnya pernah berlaku. Hal tersebut belaku saat mempertanyakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Legislatif 2009 lalu.
“Yang penting adalah penggunaan hak angket itu terhadap kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas. Utamanya, terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur pengajar Departemen Ilmu Politik UNAIR tersebut.
Selain hak angket, ujar Ali, DPR juga dapat menggunakan hak-hak lain seperti hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut dari penggunaan hak angket. Akan tetapi, sambungnya, perlu dilihat dulu permasalahan apa yang diangkat.
“Ketika permasalahannya mendasar dan butuh penyelidikan lebih mendalam, maka DPR selain bisa menggunakan hak angket. Selain itu bisa juga menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut dari hak angket,” imbuhnya.
Sebagai penutup, Ali menyampaikan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 kali ini harus free and fair. Menurutnya, kalah ataupun menang dalam kontestasi politik merupakan persoalan yang biasa.
“Yang terpenting proses politiknya harus free and fair, sehingga yang menang bisa membusungkan dada dan yang kalah bisa lebih lapang dada,” tukas Ali. (*)
Penulis : Dewi Yugi Arti
Editor : Nuri Hermawan