UNAIR NEWS – Sebagai pakar hukum bisnis dan HAM, Iman Prihandono, Ph.D., kerap diundang untuk menjadi narasumber (narsum) dalam acara yang bertema bidang keahliannya. Kali ini dia diminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral menjadi narsum dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) mengenai perkembangan isu bisnis dan HAM di Indonesia, Kamis (2/11) di Jakarta.
Dalam paparannya, Iman menyampaikan pandangan umum mengenai draf panduan nasional bisnis dan HAM yang digagas Kemlu yang selayaknya mendapat apresiasi karena beberapa alasan.
”Pertama, sejak UNGP 2011 diperkenalkan, Kemlu menjadi pioneer yang berperan aktif dalam isu bisnis dan HAM di Indonesia. Kedua, draf panduan ini lahir pada waktu yang tepat sehingga dapat berperan sebagai pendamping rencana aksi nasional bisnis dan HAM yang telah lahir atas gagasan bersama antara Komnas HAM dan masyarakat sipil. Draf panduan ini dapat bekerja bersama-sama serta saling melengkapi dengan RAN-Bisnis dan HAM. Namun, bukan berarti draf panduan tersebut lepas dari beberapa keterbatasan,” jelas Iman.
Sebagaimana acara yang bertema ”Perkembangan Agenda Nasional Isu Bisnis dan HAM”, dia menyampaikan beberapa isu khusus. Di antaranya, terkait poin masukan khusus untuk kolom prinsip-prinsip yang mungkin bisa menjadi perbaikan bagi draf panduan itu ke depan. Beberapa prinsip yang dijadikan acuan memiliki lingkup yang sangat luas sehingga sulit untuk dielaborasi ke kolom berikutnya.
Beranjak pada kolom berikutnya, yaitu produk hukum di Indonesia, tampaknya buku panduan tersebut akan mengalami kesulitan bila memasukkan seluruh regulasi yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan bisnis dan HAM.
Juga, akan tidak ada cukup ruang bila memasukkan seluruh regulasi tersebut beserta pasal-pasal yang relevan. Akibatnya, panduan itu lebih banyak bergantung pada undang-undang sebagai rujukan utama dan sedikit sekali memasukkan regulasi di bawahnya.
”Usulan bagi situasi ini adalah sebaiknya daftar produk hukum di Indonesia tidak dimasukan ke kolom. Namun, dibuatkan Annex sendiri yang khusus memuat peraturan perundang-undangan sesuai dengan sektor masing-masing. Jadi, kolom produk hukum cukup memuat ’kata kunci’ yang memudahkan pengguna panduan ini untuk merujuk pada regulasi yang relevan di Annex,” ungkap ketua Departemen Hukum Internasional Universitas Airlangga tersebut.
Pada bagian penutup, Iman menyampaikan beberapa usulan lain yang dapat menjadi pertimbangan untuk perbaikan draf panduan itu ke depan. (*)
Penulis: Pradita Desyanti
Editor: Feri Fenoria





